LUMAJANG – Berbagai persoalan pertambangan di Lumajang meresahkan rakyat. Sejumlah pihak meminta pendampingan kepada DPC PDI Perjuangan Lumajang untuk membantu mengurai persoalan tersebut.
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lumajang mendampingi Gerakan Peduli Masyarakat Pesisir (GEMPAR) dan Paguyuban Penambang Tradisional (PUTRA) guna melakukan audiensi dengan pihak Polres Lumajang.
Menurut Kepala BBHAR Rangga Saputra, pihaknya menerima surat dari GEMPAR dan PUTRA guna meminta pendampingan. Bukan hanya saat audiensi, tapi pendampingan hingga permasalahan pertambangan ilegal di Lumajang dapat terungkap.
“Akhirnya kita terima, kemudian kami layangkan surat kepada Kepala Polres beberapa bulan yang lalu. Dan akhirnya hari Jumat kemarin bisa bertemu untuk melakukan audiensi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/6/2021).
Rangga, sapaan akrabnya menjelaskan, ada tiga garis besar dalam audiensi tersebut. Pertama, terkait dugaan penambangan pemecah batu (stone crusher) ilegal. Kedua, adanya kriminalisasi dan diskriminasi terhadap penambang tradisional.
“Yang ketiga adalah kami menduga ada jual beli Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) oleh oknum,” paparnya.
Melalui audiensi tersebut, pihaknya berharap carut marut pertambangan di Lumajang dapat segera terselesaikan.
“Termasuk stone crusher yang sudah jelas sudah setiap hari, puluhan bahkan ratusan truk yang mengangkut batu. Yang mana ada dugaan mereka tidak memiliki izin,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rangga mengatakan, bahwa audiensi tersebut diterima baik oleh pihak polres. Pihak kepolisian akan melakukan kajian terhadap apa yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
“Kepolisian bersedia melakukan kajian. Jika memang terbukti ilegal, kepolisian akan melakukan penegakan secara hukum. Kami BBHAR akan terus bekerja sama dan membantu kepolisian untuk membongkar penambangan ilegal di Lumajang,” tegasnya. (ndy/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS