SURABAYA – Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi, menegaskan bahwa validasi data, seperti data penerima bantuan sosial (bansos) mutlak untuk segera dilakukan.
Hal itu dia sampaikan, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menyoal masalah akurasi data pemerintah yang dinilai masih sangat buruk. Termasuk data bansos.
Presiden menyampaikan hal tersebut dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah 2021, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, memaparkan terdapat temuan BPKP tahun 2020 sebanyak 3.877.965 data NIK keluarga penerima manfaat (KPM) penerima bansos tidak valid. Kemudian, sebanyak 41.985 duplikasi data KPM dengan nama dan NIK yang sama.
Kusnadi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini mengatakan, kalau data sudah salah, kebijakan dan pelaksanaan bansos juga ikut salah.
“Data itu kan memberi dampak lanjutan yang luas. Data bansos yang tumpang tindih itu, pasti membuat penyaluran menjadi lambat dan banyak tidak tepat sasaran,” kata Kusnadi, saat di kantor DPD PDI Perjuangan Jatim, Jalan Kendangsari Industri, Surabaya, Sabtu (29/5/2021).
Dia menyebut, salah satu sebab amburadulnya data bansos itu adalah transformasi bansos dari tunai ke non tunai yang dilakukan secara serampangan.
Menurutnya, pada saat itu perpindahan data dari Pos Indonesia ke Bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) tidak berdasar nomor induk kependudukan (NIK) yang valid dan padan dengan Dinas Kependudukan.
Dia menambahkan, masih ada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang kerjanya belum optimal, terutama dalam hal updating data kemiskinan.
Oleh karena validasi data secara periodik memerlukan anggaran, Kusnadi berjanji akan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Kabupaten/Kota se-Jatim untuk mengalokasikannya.
“Pendanaan diperlukan juga untuk mereka yang menangani verfak (verifikasi faktual) data kemiskinan, disamping untuk turun ke lapangan, juga up-grade petugas. Itu kan sebenarnya bisa juga dilakukan oleh pendamping, tapi harus dilatih tersendiri,” sambung Kusnadi.
“Soal anggaran untuk verifikasi faktual ini kan sangat tergantung Pemda. Memang ada Pemda yang sudah menganggarkan, tapi sebagian besar belum,” ungkapnya.
”Untuk penganggaran, UU No. 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin bisa dijadikan acuan legal formalnya,” tutup Kusnadi. (goek)










