KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri menangkap tangan oknum pegawainya yang menjabat sebagai kepala kantor Kecamatan Purwoasri dan Kasi pemberdayaan masyarakat desa, karena diduga melakukan pungli (pungutan liar) THR (tunjangan hari raya).
Kegiatan tangkap tangan dilakukan sendiri oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana pada 6 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 wib di Balai Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Saat tiba di lokasi, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memergoki kegiatan pengumpulan dana sebesar Rp 15 juta.
Diperoleh keterangan jika dana Rp 15 juta tersebut diperoleh secara patungan, dimana setiap desa menyetor Rp 1 juta kepada pihak kecamatan. Ironisnya uang patungan ini diambilkan dari kas desa.
Pada 4 Mei 2021 sehari sebelum kejadian, beber Dhito, dia sudah mengimbau di grup kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Kediri untuk tidak ada penarikan tunjangan hari raya.
Bahkan Camat Purwoasri juga sempat dia telephone setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada tarikan THR oleh yang bersangkutan.
Maka pada malam itu juga, dia mengingatkan bahwa tindakan tersebut adalah indisipliner. Dhito juga minta si camat untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dan menghentikan kegiatan tersebut.
“Lalu setelah itu ternyata informasi yang saya terima dari masyarakat ternyata tetap dilakukan pada 6 Mei 2021, maka saya sendiri yang turun ke lapangan,” ungkap Dhito di Pendopo Pemkab Kediri, Sabtu (15/5/2021).
Karena sudah diingatkan, tapi tidak diindahkan, kader Banteng yang akrab disapa Mas Bup ini minta inspektorat untuk memproses dua oknum ASN Pemkab Kediri tersebut. Keduanya diduga melanggar Peraturan Pemerintah nomer 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Peristiwa ini sudah dirapatkan secara internal pada 11 Mei 2021 yang dihadiri intansi terkait antara lain Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, BPKAD serta Bagian Hukum. (putera/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS