SURABAYA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan tiga menteri mencabut surat keputusan bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Putusan ini mengabulkan uji materiil dari pemohon Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat pada Jumat (7/5/2021).
Menanggapi hal tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa mengatakan, putusan ini sama dengan melenggangkan penodaan terhadap keberagaman yang selama ini sering terjadi.
“Jika aturan MA ini dijalankan, saya benar benar khawatir, pemerintah daerah akan berlomba-lomba membuat aturan kewajiban berpakaian berbasis agama dengan alasan kekhasan daerah dan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Yordan, Sabtu (8/5/2021).
“Jika penodaan terhadap keberagaman ini terus berlanjut, maka saya tidak akan heran bahwa nanti pada akhirnya, di daerah Papua dan Minahasa juga akan muncul aturan serupa,” sambung dia.
Karena itu, Yordan menyebutkan perlu adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) maupun revisi UU bahwa penggunaan kewenangan pemerintah daerah tidak boleh sampai mencederai keberagaman yang ada di Indonesia.
“Lalu mau kemana Indonesia ini? Apa artinya Bhinneka Tunggal Ika? Apa artinya Pancasila?” tandas Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim ini.
“Maka ini perlu segera ada Perppu atau revisi UU, bahwa penggunaan kewenangan Pemda tidak boleh sampai mencederai keberagaman yang ada di Indonesia,” tutupnya. (dhani/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS