MAGETAN – Di saat perekonomian terguncang karena Covid-19, tidak halnya dengan narkotika dan obat-obatan terlarang. Peredarannya masih saja marak. Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan Suyatno dalam acara sosialisasi peraturan daerah tentang pencegahan narkoba, di Desa Milangasri Kecamatan Panekan Jumat (07/05/2021).
Sosialisasi Perda Nomor 07 tahun 2021 Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diikuti masyarakat, para tokoh, dan sejumlah kader Partai setempat.
“Ternyata di saat Pandemi Covid-19 pun peredaran gelap narkotika masih saja terjadi,” ungkap Suyatno.
Bahkan, sambung dia, peredaran narkoba yang saat ini bukan hanya merambah wilayah wilayah perkotaan namun sudah sampai desa desa termasuk di wilayah Magetan.
Karena itu, Suyatno mengingatkan, “Agar kita semua menjaga anak-anak kita, generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. Caranya dengan gerakan Stop Narkoba,” sambung Suyatno.
Sosialisasi perda digelar dengan tujuan agar masyarakat lebih tahu dan paham akan bahaya penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diharapkan semakin waspada dan lebih memahami dampak negatif.
“Dampak lebih luas dari peredaran narkoba yakni mengancam keberlanjutan kehidupan dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bernegara,” kata Suyatno. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS