KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menemukan dugaan praktik pungli (pungutan liar) dengan cara minta biaya sewa lahan parkir kepada sejumlah pengunjung.
Setiap pengendara yang parkir di area halaman luar kantor Dispendukcapil dan Dispenda di Jalan Raya Pamenang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dipungut biaya penitipan sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor.
Temuan ini berawal dari ketidaksengajaan, Hanindhito Himawan Pramana yang saat itu sedang mau balik ke kantor, usai melakukan sidak di kantor Dispendukcapil dan Dispenda, melihat adanya sejumlah pengunjung ditarik biaya retribusi parkir.
Melihat hal itu, putra dari Sekretaris Kabinet Pramono Anung ini tidak tinggal diam. Bupati yang kerap disapa Mas Bup ini pun minta tempat parkir tersebut segera ditutup.
Setiap pengunjung yang mau keluar dari tempat parkir, tidak diizinkan untuk membayar oleh bupati berusia 28 tahun ini.
“Ini ada oknum yang memback up, atau mensupport bahkan katanya parkir ini setornya ke salah satu oknum tersebut. Saya akan dalami hari ini,” kata Dhito, Jumat (30/4/2021).
Kader PDI Perjuangan itu pun minta Satpol PP Kabupaten Kediri untuk menertibkan parkir liar tersebut. Dia khawatir jika hal ini tidak segera diambil tindakan tegas, praktik serupa akan terjadi di wilayah lain.
“Saya minta kepada Satpol PP hari ini juga ditertibkan. Karena kalau sudah ada pungutan-pungutan seperti ini, kalau tidak ditertibkan ini nanti menjamur di wilayah lain,” tegasnya.
“Masak orang datang ke sini mengurus dokumen perjalanan jauh-jauh masih dipungut biaya. Saya nggak mau itu terjadi,” tambah Dhito.
Sementara itu, keterangan dari salah satu petugas parkir menyebutkan, jika setiap hari uang retribusi yang didapat berkisar Rp 300 ribu. (putera/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS