PASURUAN – Guna memaksimalkan penanganan Covid-19, pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan menghapus rencana pengadaan tiga mobil dinas (mobdin) senilai Rp 1,5 miliar. Para pimpinan dewan ini merelakan untuk tetap memakai kendaraan operasional yang mulai usang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi mengatakan, pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan sudah sepakat untuk menghapus usulan pengadaan mobdin di tahun 2021. Sejumlah faktor menjadi alasan penghapusan tersebut.
Baca juga: AW Desak Pemkab Pasuruan Percepat Penanganan Darurat Bencana
“Semua wakil ketua DPRD sepakat untuk menunda pengadaan tiga mobil dinas. Anggaran Rp 1,5 miliar yang telah disiapkan, lebih baik digunakan untuk penanganan Covid-19,” kata Andri Wahyudi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan itu, Kamis (18/3/2021).
Menurut AW, panggilan akrabnya, penghapusan pengadaan mobdin ini menyelaraskan surat edaran (SE) Kemenkeu terkait refocusing anggaran. Pengadaan mobdin baru ini juga dianggap sebagai keperluan yang tidak mendesak.
“Kami tetap menggunakan mobdin yang lama, meskipun sudah tidak memenuhi syarat. Kami juga bisa menggunakan mobil pribadi untuk keperluan operasional dan kedinasan,” tandas AW.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo. Menurutnya, pengalihan anggaran mobdin pimpinan dewan harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Selain untuk penanganan Covid-19, penanganan pasca bencana juga menjadi prioritas pembangunan yang harus diselesaikan. (ian)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS