NGAWI – DPRD Kabupaten Ngawi menggelar rapat paripurna dalam rangka peresmian pemberhentian/pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ngawi masa jabatan tahun 2019 – 2024, Rabu (3/3/2021).
Dalam rapat paripurna tersebut Susi Handayani dari PDI Perjuangan langsung diambil sumpah janjinya oleh Wakil Ketua DPRD Ngawi disaksikan Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Forkopimda, anggota DPRD serta undangan lainnya.
Dwi Rianto Jatmiko mengatakan, bahwa untuk yang bersangkutan yaitu Susi Handayani agar langsung beradaptasi dengan rekan – rekan anggota DPRD lainnya dalam rangka dapat memudahkan dalam menjalankan tugas – tugas di DPRD Ngawi.
Kemudian harus belajar karena bekal pertama menjadi anggota DPRD tersebut adalah pemahaman tentang regulasi peraturan undang – undangan.
“bekal pertama adalah belajar tentang regulasi peraturan undang – undangan,” kata Mas Antok yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi.
Dijelaskan, terkait dengan regulasi peraturan undang – undangan tersebut itu hanya bisa dipelajari. Dan ketika itu tidak dikelola atau dipelajari niscaya itu tidak akan menjadi anggota DPRD yang perfoma full dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, menjadi anggota DPRD Ngawi jangan sampai enggan untuk turun ke lapangan terutama di wilayah daerah pemilihan maupun di luar dapilnya. Yang terpenting kuncinya membangun komunikasi di daerah pemilihan.
“Saya berharap kepada anggota DPRD yang baru ini untuk selalu berkomunikasi terus dalam membangun Kabupaten Ngawi kedepannya,” harap Mas Antok.
Sementara itu, wakil ketua DPRD Ngawi Sarjono menjelaskan, proses PAW Susi Handayani ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.404/179/011.22021 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Ngawi sisa masa jabatan 2019-2024 tertanggal 17 Februari 2021.
Dan pada kali ini yang bersangkutan dilakukan pengucapan sumpah janji dalam rapat paripurna DPRD.
“Jadi hari ini Susi Handayani dilakukan pengucapan sumpah janji dalam rapat paripurna DPRD menggantikan Dwi Rianto Jatmiko,” ungkap Sarjono.
Dia menambahkan, Susi ini menggantikan posisi dari pimpinan DPRD Ngawi sehingga secara langsung tadi fraksi PDI Perjuangan mengirimkan surat untuk menempatkan Susi sebagai anggota DPRD di komisi II.
Karena mekanisme dalam pengisian jabatan pimpinan DPRD ada aturan tersendiri harus ada rekomendasi dari dewan pimpinan pusat (DPP) Partai sehingga yang bersangkutan saat ini menjadi anggota komisi II yang juga sudah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna tadi. (afm)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS