Kamis
30 Juli 2026 | 11 : 46

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

KPU Tetapkan Wali Kota-Wawali Terpilih, DPRD Surabaya Langsung Paripurna Pengangkatan

pdip-jatim-awi-sutar-020920

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya segera menyiapkan pengangkatan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Langkahnya, menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pengangkatan Eri Cahyadi-Armuji sebagai wali kota dan wakil wali kota pada Jumat (19/2/2021) sore.

“Setelah penetapan Eri-Armuji oleh KPU siang ini, maka DPRD Surabaya akan menggelar rapat paripurna sore harinya. Jadi hanya selisih jam, tidak sampai selisih hari,” kata Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, Jumat (19/2/2021).

Siang ini, KPU diagendakan melakukan penetapan Eri-Armuji sebagai calon terpilih pada pilkada Surabaya.

Menurut Adi, pihaknya akan melanjutkan rapat pleno KPU Surabaya dengan rapat paripurna DPRD Surabaya tentang usulan pengangkatan Eri Cahyadi-Armuji sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya hasil Pilkada 9 Desember 2020.

Sesuai mekanisme, terang dia, hasil rapat paripurna tersebut dikirim kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan SK pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang baru.

“Langkah cepat ini dilakukan mengingat mepetnya waktu pelantikan yang diperkirakan pada 26 Februari mendatang,” jelas pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan penetapan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Pilkada Surabaya 2020 dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Wyndham, Surabaya.

“Kami pilih hari Jumat karena kami juga memerlukan persiapan, baik terkait kegiatan maupun administrasinya,” katanya.

Menurut Nur Syamsi penetapan paslon baru bisa digelar karena menunggu hasil sidang sengketa Pilkada Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait hasil Pilkada Kota Surabaya dalam sidang pleno terbuka pada Selasa (16/2/2021) lalu.

Nur Syamsi mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada, disebutkan paling lama lima hari pascaputusan dari MK, KPU harus menetapkan paslon terpilih. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Serap Aspirasi di Bangilan Tuban, Ony Setiawan Tampung Keluhan Petani hingga Gen Z

TUBAN–Reses masa persidangan III Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan, Ony Setiawan di Dusun ...
LEGISLATIF

Diana Sasa Serap Aspirasi Warga Ngawi, Jalan Rusak hingga Kekeringan Jadi Sorotan

NGAWI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Diana AV Sasa, memanfaatkan masa reses untuk menyerap ...
KRONIK

Titik Impas Harga Tembakau 2026 Naik, Bupati Fauzi: Keberpihakan kepada Petani

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) musim panen 2026 ...
LEGISLATIF

DPC PDIP Kabupaten Kediri Kawal Aspirasi Pengemudi Ojol hingga Tingkat Pusat

KEDIRI – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya mengawal aspirasi para pengemudi ojek online ...
LEGISLATIF

Fuad Benardi Dorong Pemerintah Pusat Evaluasi Sistem Desil untuk Akses Bantuan Pendidikan

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, meminta pemerintah pusat mengevaluasi ...
LEGISLATIF

Kasus Keracunan MBG, DPRD Kabupaten Kediri Minta Operasional SPPG Dihentikan Sementara

KEDIRI – Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri meminta operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan ...