SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur sepakat, raperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol segera disahkan menjadi peraturan daerah. DIharapkan, perda bisa jadi dasar mengendalikan dan mengawasi minuman beralkohol sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Peraturan daerah ini diharapkan akan mampu memberi sanksi administratif dan pidana yang akan memberi efek jera kepada para pelaku, baik pembuat, pengedar maupun mereka yang mengonsumsi,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ali Mudji, di gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Sabtu (19/7/2014).
Menurut Ali Mudji, minuman beralkohol atau minuman keras (miras) dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Sehingga pemerintahan daerah memiliki kewajiban moral institusional untuk mengatur pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Perda ini, di antaranya mengatur tentang pengetatan terhadap penjualan dan pembelian minuman beralkohol di penjual langsung dan pengecer, pengaturan dan pembatasan wilayah peredaran minuman beralkohol tradisional. Juga mengatur mengenai larangan produksi, mengedarkan, menjual, membeli, dan/atau meminum minuman beralkohol campuran atau oplosan yang terkenal dengan istilah cukrik.
“Ada juga diatur tentang penguatan atas ketentuan pembinaan yaitu penyediaan tempat rehabilitasi bagi seseorang yang memiliki ketergantungan terhadap minuman beralkohol,” jelasnya. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS