
BATU – Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko meluncurkan 1 nama 1 satwa yang dilepasliarkan saat launching “The Legend of Songgoriti” Kampung Konservasi Kota Batu, Minggu (13/12/2020).
Pelepasan satwa burung ini masih terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Batu. Sebelumnya, Pemkot Batu juga telah menghelat 1 pohon 1 nama.
Launching “The Legend of Songgoriti” diawali dengan penanaman pohon cemara sebanyak 370 pohon di kawasan Dusun Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu.
Kemudian dilakukan pelepasliaran satwa burung sebanyak 144 ekor di area Pine Park. Beragam spesies itu ada emprit, jalak kebo, dan sebagainya.
Acara ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Batu yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan setempat, Punjul Santoso, Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo, Kajari Batu Supriyanto, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, dan Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra.
Dewanti mengatakan, pihaknya ingin Songgoriti yang selama ini jadi destinasi wisata, lebih diminati dengan mengedepankan kelestarian alam. Untuk itu, upaya yang dilakukan dengan menanam pohon dan pelepasan satwa burung.
“Untuk melestarikan alam tidak hanya bisa satu kali, tapi terus menerus harus dilakukan,” ujar Dewanti yang menginginkan wisatawan ke Kota Batu bisa berlibur dengan menikmati udara segar.

Wali kota yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini pun mengajak warga Kota Batu untuk melestarikan alam sekitar. Dimulai dengan banyak menanam pohon tidak perlu jauh-jauh, tetapi di lingkungan sekitar.
Kemudian membuang sampah pada tempatnya, agar saat hujan tidak terjadi lagi banjir luapan yang beberapa hari terakhir terjadi.
Seperti terjadi banjir luapan di Jalan Ir Soekarno, Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Banjir luapan itu terjadi lantaran penumpukan sampah, mulai dari sampah plastik, kayu-kayu berukuran besar, hingga kasur ditemukan dalam aliran sungai.
Sementara itu Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan menambahkan, pengembangan kawasan Songgoriti berbasis konservasi lingkungan bagian dari pelaksanaan amanat UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta visi misi kepala daerah.
Karena itu ditetapkannya Songgoriti sebagai Kampung Konservasi, agar bisa memberikan perlindungan dan pelestarian hutan.
“Bukan hanya itu, juga memberikan dampak manfaat secara ekonomi dalam bentuk pemberdayaan masyarakat memanfaatkan kawasan hutan. Dan bisa menarik kunjungan wisatawan,” jelasnya.
Tidak hanya berhenti di Dusun Songgoriti, ke depan upaya yang sama akan diperluas di Kecamatan Bumiaji. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS