NGANJUK – Pemkab Nganjuk minta dukungan DPRD untuk mewajibkan kontraktor pemenang tender proyek strategis nasional ataupun pelaksana proyek bersumber APBD berkantor di Nganjuk.
Hal itu untuk menangkap potensi pendapatan sektor pajak dari para kontraktor pelaksana proyek yang sebelumnya banyak berkantor di luar Kabupaten Nganjuk.
Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjelaskan, selama ini banyak kontraktor pemenang tender proyek-proyek besar di Kabupaten Nganjuk berkantor pusat di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan lainnya.
Artinya, para kontraktor tersebut membayar pajak di kantor pusatnya dan tidak membayar pajak di Kabupaten Nganjuk tempat proyek yang dimenangkannya.
“Ini sebenarnya merupakan potensi pendapatan dari sektor pajak untuk Kabupaten Nganjuk apabila pemenang lelang proyek berkantor di Nganjuk, Makanya kami mengharapkan bantuan DPRD ikut memperjuangkan agar kontraktor proyek Nganjuk bersedia berkantor di Kabupaten Nganjuk,” kata Marhaen Djumadi dalam jawaban Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati Nganjuk tahun 2019, Selasa (14/7/2020).
Menurut Marhaen, dengan disetujuinya lima proyek strategis nasional di Kabupaten Nganjuk bersumber dana APBN dan puluhan proyek berskala besar bersumber APBD Kabupaten Nganjuk dipastikan nilainya cukup besar.
Dengan demikian, apabila Kabupaten Nganjuk mampu mendapatkan pemasukan dari sektor pajak yang dibayar para kontraktor pelaksana proyek maka bisa menjadi pendapatan bagi Kabupaten Nganjuk.
“Tentunya pendapatan dari pajak yang dibayar kontraktor itu bisa untuk kesejahteraan rakyat Nganjuk dan juga untuk pembangunan berkelanjutan Kabupaten Nganjuk,” tandas wabup yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya mendukung keinginan Pemkab Nganjuk minta kontraktor pemenang lelang proyek di Nganjuk berkantor pusat Kabupaten Nganjuk.
Apalagi hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian melalui perputaran uang di Nganjuk dengan menangkap potensi pendapatan dari sektor pajak.
“Kami kira itu bisa dilakukan Pemkab Nganjuk, minta kontraktor berkantor di Nganjuk. Apalagi itu untuk menggali potensi pajak dari proyek yang ada di Nganjuk sendiri,” kata Tatit.
Oleh karena itu, pihaknya mengharap keinginan Pemkab Nganjuk tersebut serius dilaksanakan melalui penerbitan surat edaran (SE) untuk memperkuat imbauan tersebut.
“DPRD tentunya akan mendukung penuh langkah Pemkab Nganjuk demi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dari sektor pendapatan pajak yang meningkat,” ujar wakil rakyat yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk ini. (endyk)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS