Kamis
15 Oktober 2026 | 9 : 55

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Soal Pemulangan Bekas ISIS, Puan: Apa Mereka Masih Mengaku WNI?

pdip-jatim-puan-parlemen-aspac1

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pemerintah mesti cermat dalam rencana pemulangan WNI bekas anggota ISIS. Menurut Puan, pemerintah harus memastikan apakah mereka masih mengakui kewarganegaraan Indonesia.

“Apakah masih ada keinginan dari mereka untuk kembali ke Indonesia sebagai warga negara Indonesia? Jadi jangan terburu-buru, kita lihat dulu seperti apa, situasinya dan kondisinya di sana. Apakah mereka itu masih mengakui sebagai warga negara Indonesia?” kata Puan di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Dia minta pemerintah tidak tergesa-gesa mengeksekusi rencana pemulangan tersebut. Puan menyebut berbagai langkah antisipatif harus disiapkan pemerintah.

“Kalau dirinya saja sudah tidak mau menjadi warga negara Indonesia, tentu saja pemerintah harus memperhatikan langkah-langkah yang lebih cermat dan lebih antisipatif untuk bisa memulangkan mereka. Jadi jangan terburu-buru,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah minta pemerintah agar ekstra hati-hati dalam membuat keputusan terkait keberadaan ratusan WNI bekas anggota ISIS yang diwacanakan kembali ke Tanah Air.

Basarah mengatakan bahwa jika memasukkan eks anggota ISIS ke dalam negeri tanpa landasan hukum yang jelas, maka pemerintah bisa dituduh banyak pihak telah melawan hukum terutama melawan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baskara menyebutkan bahwa dalam Pasal 23 huruf (d) UU tersebut, seorang WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Sedangkan huruf (f) di pasal yang sama menegaskan bahwa seorang WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

“Menurut 2 ayat dalam Undang-Undang Kewarganegaraan tersebut sudah jelas, ratusan eks WNI Anggota ISIS itu secara yuridis telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan sudah tidak lagi menjadi warga negara Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan pers, Jakarta, Minggu (9/2/2020). (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Bupati Yani dan PMI Gresik Apresiasi Pendonor Darah yang Telah Donor 50 Kali

GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gresik memberikan ...
LEGISLATIF

Deni Wicaksono Ajak Warga Panggul Trenggalek Jaga Hutan dan Sumber Air

TRENGGALEK – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mengajak masyarakat Kecamatan Panggul, Kabupaten ...
KRONIK

Sasar Panggung Dunia, Gandrung Sewu 2026 Usung Konsep Baru

BANYUWANGI – Pagelaran Gandrung Sewu 2026 yang memasuki tahun ke-14 ditargetkan menyasar panggung dunia. Agenda ...
EKSEKUTIF

Sanusi Siapkan Pendidikan Kesetaraan Gratis untuk 14.565 Anak Tidak Sekolah di Malang

MALANG – Bupati Malang HM Sanusi menyiapkan intervensi pendidikan kesetaraan yang dibiayai penuh melalui APBD untuk ...
KRONIK

Ina Ammania Desak Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 13 Mahasiswi Unpas Diusut Transparan

BONDOWOSO – Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, mendesak pengusutan transparan atas dugaan kekerasan seksual ...
EKSEKUTIF

Pasar Ngadiluwih Kediri Segera Buka 24 Jam, Siapkan 805 Lapak untuk Pedagang

KEDIRI – Pasar Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, segera beroperasi dengan konsep 24 jam setelah revitalisasinya hampir ...