
SURABAYA – DPRD Surabaya menilai reklamasi atau pengurukan di kawasan Pantai Kenjeran, Kota Surabaya melanggar Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038.
Dalam Perda 1/2018 disebutkan bahwa setiap kegiatan reklamasi harus seizin Gubernur Jatim yang mempunyai wewenang 12 mil dari bibir pantai.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang menjabat Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengungkapkan, hasil rapat dengar pendapat di Komisi C dengan beberapa pihak beberapa hari lalu diketahui kalau reklamasi yang diduga dilakukan sejumlah pengembang serta warga Bulak melanggar aturan.
Baktiono menjelaskan awalnya reklamasi ini atas inisiatif warga karena ingin mempunyai tempat pengeringan hasil tangkapan laut. Sebab, selama ini para nelayan menjemur hasil tangkapan laut berupa ikan di pinggir jalan.
“Masyarakat nelayan ini sudah menyampaikan permintaannya ke Pemkot Surabaya, tapi malah dibangunkan sentra ikan Bulak yang tidak menjawab kebutuhan nelayan,” kata Baktiono, kemarin.
Seiring dengan berjalannya waktu, sebutnya, reklamasi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun kawasan pemukiman.
“Kita inginkan kepada warga agar menghentikan aktifitas pengurukan karena melanggar hukum dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.
Seorang warga Sukolilo, Hanafi kepada wartawan mengatakan kalau pengurukan itu sudah dilakukan sejak tahun 1990. Warga mengistilahkannya dengan revitalisasi bukan reklamasi, karena menurut pengakuan Hanafi, ini adalah tanah milik nenek moyangnya yang tergerus air laut.
Dia menegaskan kalau warga selama ini tidak tahu kalau pengurukan itu melanggar aturan, karena tidak pernah mendapatkan sosialisasi. Setelah mendapat peringatan dari Komisi C DPRD Surabaya untuk menghentikan pengurukan, pihaknya akan menyampaikannya ke warga. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









