Sabtu
10 Mei 2025 | 6 : 18

Legislator PDIP Sumenep Kritisi Aturan Pilkades

pdip-jatim-darul-hasyim-fath-sumenep

SUMENEP – Politisi PDI Perjuangan Darul Hasyim Fath minta Bupati Sumenep mereorganisasi tim hukumnya. Hal itu sebagai kritik atas polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang disebabkan pergantian peraturan bupati (Perbup) terus bergolak.

Bahkan anggota DPRD setempat ini minta Bupati Sumenep merotasi tim hukum di bawah Sekretariat Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Bupati harus tegas menyikapi persoalan ini, jika perlu Bupati harus melakukan reorganisasi pada tim hukum di bawah Sekdakab itu,” kata Darul, Selasa (3/9/2019).

Menurutnya, Perbup yang menjadi pijakan hukum pemilihan kepala desa serentak itu banyak menuai polemik di tingkat desa. Polemik itu lahir karena dalam Perbup mengatur scoring bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang.

Selain itu, juga disebabkan kurang jelinya tim hukum dalam menyusun naskah Perbup, sehingga dalam kurun waktu yang singkat Perbup selalu mengalami revisi, hingga keluarnya surat edaran penangguhan tahapan Pilkades serentak tahun 2019.

“Jangan sampai hal itu menjadikan Sekda (sekretaris daerah) menjadi martil kebijakan. Reorganisasi itu salah satu solusi untuk hidupnya keputusan eksekutif,” tegas pria yang menjabat sebagai anggota DPRD Sumenep tiga periode itu.

Untuk diketahui, pertama pijakan hukum pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 mengacu pada Perbup Nomor 27 tahun 2019 yang ditetapkan pada 15 Mei 2019. Namun, perabup itu tidak berlaku pasca lahirnya Perbup Nomor 39 tahun 2019 yang disahkan pada 21 Juni 2019.

Kedua Perbup itu sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Namun, pada 23 Agustus 2019 Perda Nomor 8/2014 direvisi menjadi Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Desa. Dengan begitu kedua Perbup juga harus direvisi.

Saat ini lahirlah Perbup Nomor 54/2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dengan begitu, pelaksanaan Pilkades serentak saat ini mengacu pada Perbup Nomor 54/2019. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Dorong UMKM Naik Kelas dan Revitalisasi Wisata, Novita Hardini Datangkan Pendiri Oleh-Oleh Bali

TRENGGALEK — Dalam upaya mendorong potensi wisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten Trenggalek, anggota Komisi VII ...
LEGISLATIF

Puan Desak Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terjebak Konflik India-Pakistan

JAKARTA – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas eskalasi konflik bersenjata antara ...
LEGISLATIF

Naikkan Daya Tarik Pengunjung, DPRD Surabaya Dorong SWK Berinovasi

SURABAYA – Kota Surabaya memiliki sentra wisata kuliner (SWK) yang tersebar di beberapa lokasi. Keberadaan SWK ini ...
KRONIK

Bupati Fauzi Kukuhkan Pengurus TP PKK 2025–2030, Dorong Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, resmi mengukuhkan pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan ...
KRONIK

Bupati Lukman Tinjau Gorong-Gorong Tersumbat, Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga kebersihan ...
EKSEKUTIF

Seluruh Wali Kota Sepakat, Eri Cahyadi Kembali Pimpin Apeksi

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota ...