Minggu
23 Agustus 2026 | 11 : 28

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

UU MD3, Pijakan PDIP Soal Wacana Penambahan Pimpinan MPR

pdip-jatim-hasto-4

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, hingga saat ini partainya belum menentukan sikap terkait wacana penambahan pimpinan MPR periode 2019-2024.

Menurutnya, seluruh sekjen parpol Koalisi Indonesia Kerja (KIK) memang telah membahas soal wacana penambahan pimpinan MPR. Namun PDIP berpijak pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Hasto memastikan, koalisi belum membuat keputusan apakah setuju atau tidak terhadap usulan penambahan itu. Seluruhnya masih berkutat pada pembahasan format kerja sama di antara sesama anggota KIK.

“Sebenarnya pertemuan para sekjen membahas membuat berbagai opsi. Sifatnya belum keputusan. Sifatnya untuk membuka sebuah ruang di dalam mencari format terbaik dalam kerja sama Koalisi Indonesia Kerja,” jelas Hasto kepada media, Rabu (21/8/2019).

“Dengan seluruh opsi-opsi yang kami bahas bahwa berpolitik itu harus sesuai rule of the game dan pijakannya itu adalah UU MD3 dan penataan susunan pimpinan DPR dan MPR harus senapas dengan apa yang disuarakan rakyat dalam pemilu,” tambah dia.

Di dalam Pasal 15 Ayat 1 UU MD3, tertulis bahwa pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Pasal itu menyebabkan pimpinan MPR saat ini terdiri dari delapan orang.

Namun, pada Pasal 427 B dijelaskan bahwa Pasal 15 Ayat 1 tersebut hanya berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan MPR dan DPR hasil Pemilu 2014.

Dalam pasal 427C Ayat 1 huruf a dijelaskan, susunan mekanisme pemilihan pimpinan MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan bahwa pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Hasto mengatakan pihaknya tidak ingin masyarakat beranggapan penataan pimpinan MPR hanya menjadi sekadar ajang bagi-bagi jabatan. Oleh sebab itu, UU MD3 akan menjadi pijakan dalam membahas pimpinan MPR.

“Bahkan di dalam pembahasan kita kemarin ya pijakan kita UU MD3 terlebih dulu. Karena berpolitik kan mengacu pada UU. Jangan juga kemudian terbangun sebuah persepsi bahwa dalam upaya penataan pimpinan (MPR) itu hanya sekadar bentuk-bentuk bagi kursi padahal UU telah mengatur hal itu,” jelasnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Merdeka Coffee Trail Run Sedot 700 Peserta, Erma Dorong Wisata dan Kopi Blitar Timur Naik Kelas

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Erma Susanti memadukan olahraga, wisata, dan kopi lokal ...
HEADLINE

Pompa Semangat Kader Jatim, Megawati Berpidato 2,5 Jam

SURABAYA – Ketua Umum PDI Perjuangan Hj Megawati Soekarnoputri memimpin konsolidasi internal DPD PDI Perjuangan ...
LEGISLATIF

Reses, Bambang Sutriyono Serap Aspirasi Warga Hal Pendidikan hingga Pertanian

BOJONEGORO — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Sutriyono, menggelar reses ...
KRONIK

Ketua DPD PDIP Jatim Pastikan Program Kerakyatan Tepat Sasaran dan Merata

SURABAYA – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur MH Said Abdullah ingin memastikan setiap program kerakyatan yang ...
KRONIK

Momen Hangat Megawati dan Tiga Penari Remo Cilik di Surabaya: Jangan Menyerah Menari

SURABAYA — Suasana rapat konsolidasi PDI Perjuangan Jawa Timur di Surabaya, Minggu (24/8/2026) seketika mencair ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Lantik 1.108 Pengurus Ranting dan Anak Ranting di Dapil III dan IV

BOJONEGORO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro resmi melantik 1.108 pengurus Ranting ...