Senin
02 November 2026 | 12 : 08

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Dok! MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi

pdip-jatim-hakim-mk-pilpres

JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut MK, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan. Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma’ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti. Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019.

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma’ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga. Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga memutuskan tidak dapat menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga.

Pihak pemohon diwakili Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Sementara Bawaslu menjadi pihak termohon.

“Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima,” seperti dikutip dari salinan putusan, Rabu (26/6/2019).

Putusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, dalam pertimbangan putusannya hakim menyatakan gugatan BPN Prabowo-Sandi bukanlah obyek pelanggaran administrasi pemilu (PAP).

“Inti pertimbangan putusan menyatakan obyek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA,” ujar Abdullah.

Abdullah menjelaskan yang seharusnya menjadi obyek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Bawaslu yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah calon presiden dan wakil yang kena diskualifikasi,” ujar Abdullah.

Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah calon presiden dan wakil presiden, selain itu obyek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.

“Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidak diterima,” kata Abdullah.

BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 ke MA setelah permohonannya ditolak oleh Bawaslu. Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Bangkalan Sabet Tiga Penghargaan Wilwatikta Awards, Bupati Lukman: Ada Kerja Keras Petani

SURABAYA – Kabupaten Bangkalan meraih tiga kategori penghargaan dalam ajang Jawapos.com Wilwatikta Awards 2026. ...
KRONIK

Bupati Fauzi Buka Turnamen Voli Pantai Trans Group, Dorong Regenerasi Atlet

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, membuka Turnamen Voli Pantai Trans Group di kawasan Pantai ...
SEMENTARA ITU...

Suroboyo Wani di Tugu Pahlawan, Menghidupkan Kembali Api Perjuangan Arek-Arek Surabaya

SEBUAH permainan bola berlangsung riang di kawasan Tugu Pahlawan, Surabaya. Seorang pemuda bernama Soegiharto ...
LEGISLATIF

Renny Pramana: Korban Bencana Butuh Makanan Bergizi, Bukan Sekadar Mengenyangkan

SURABAYA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana, menegaskan korban bencana ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Kirim Bantuan Air Bersih untuk Warga Ngasem Terdampak Kekeringan

BOJONEGORO – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro kembali menunjukkan kepedulian dan gotong royong kepada ...
LEGISLATIF

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, Yuzar Rasyid Minta Warga Ajukan Sanggahan

KEDIRI – Anggota DPRD Kota Kediri Yuzar Rasyid mendorong warga yang mendapati angka desil bantuan sosial tidak ...