SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memberikan batas waktu kepada 38 KPU kabupaten/kota, untuk mengirimkan kotak suara di kantor KPU Jawa Timur pada Selasa (22/4/2014) hari ini. Direncanakan, Rabu (23/4/2014) besok, proses rekapitulasi suara manual akan dilakukan KPU Jawa Timur.
Sekretaris KPU Jawa Timur Jonathan Judianto mengatakan, sesuai jadwal, proses rekapitulasi dilangsungkan akan dilangsungkan selama dua hari, mulai besok dan Kamis di Hotel Singgasana, Surabaya. Proses rekapitulasi akan dimulai tepat pada pukul 09.00 Wib dan dipimpin oleh lima komisioner KPU Jawa Timur.
“Semua kotak suara dari 38 kabupaten/kota akan menginap sehari di kantor KPU dengan pengawalan ketat kepolisian 24 jam. Rabu pagi pukul 06.30 WIB, semua kotak suara dibawa ke lokasi penghitungan manual dengan pengawalan ketat polisi selama perjalanan. Tepat pukul 09.00 WIB, proses rekapitulasi resmi di mulai dan dipimpin lima komisioner KPU Jatim,” ujarnya.
Jonathan menambahkan, berdasarkan simulasi yang dilakukan, penghitungan manual satu daerah membutuhkan waktu sekitar 30-45 menit. Artinya, satu hari diperkirakan bisa menyelesaikan menghitungan untuk 19 kabupaten/kota, 19 kabupaten/kota sisanya dituntaskan pada keesokan harinya.
“Sesuai tahapan resmi dari KPU, bahwa penghitungan di tingkat provinsi dilakukan dua hari hingga pukul 24.00 WIB. Jika melebihi maka harus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu dan wajib ada pembuatan berita acara lagi,” paparnya.
Jonathan berharap proses penghitungan dan rekapitulasi suara selesai sesuai jadwal dan tahapan yang sudah ditentukan penyelenggara pemilu.
Jonathan juga menjelaskan, penghitungan manual di tingkat kabupaten/kota diperkirakan selesai pada 17-21 April. Sedangkan, di tingkat pusat rekapitulasi akan dilakukan 26 April hingga 6 Mei.(ovi)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS