SOLO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, konstitusi Indonesia tidak memberikan ruang diskriminasi untuk warga negara. Kata Jokowi, konstitusi mengamanatkan seluruh warga negara sama kedudukannya.
“Dalam negara konstitusi, tidak ada warga negara kelas 1, warga negara kelas 2. Yang ada adalah warga negara Republik Indonesia,” tegas Jokowi.
Penegasan ini disampaikan Jokowi, saat membuka Kongres Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia 2017 atau The Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions (AACC) 2017 di Auditorium Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rabu (9/8/2017).
Terkait itu, Jokowi mengemukakan, sebagai negara yang majemuk, Indonesia punya pengalaman panjang dalam mengelola keragaman dan perbedaan.
Dari pengalaman itu, Jokowi menyatakan, bahwa melihat pentingnya Pancasila sebagai perekat persatuan dan ideologi bangsa, dan UUD 1945 sebagai konsensus bersama antar seluruh elemen bangsa.
Pengalaman itu semakin meneguhkan keyakinan dirinya bahwa konstitusi menjadi pelindung kemajemukan, pelindung keragaman, baik itu keragaman pendapat yang menjadi ciri khas demokrasi, maupun keragaman etnis, keragaman budaya dan agama.
“Konstitusilah yang menjaga agar tidak ada satupun kelompok yang secara sepihak memaksakan kehendaknya tanpa menghormati hak-hak warga negara yang lain,” tegas dia.
Selain itu sebagai negara demokrasi, imbuh Jokowi, Indonesia menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama dalam membangun praktik demokrasi yang sehat dan terlembaga. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS