BONDOWOSO – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan pembahasan RUU Pemilu dan Perpu Ormas menjadi bagian dari ujian komitmen partai pengusung pemerintah.
“Partai politik yang telah menyatakan dukungan kepada pemerintah Jokowi dan JK, di tingkat imlementasinya harus memberikan dukungan pada kebijakan Presiden apalagi kebijakan itu untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bondowoso, Jawa Timur, Minggu, 16 Juli 2017, menanggapi isu reshiffle kabinet terkait dengan RUU Pemilu dan Perpu Ormas.
Ihwal polemik terhadap beberapa isu diantara RUU Pemilu dan Perpu Ormas yang terjadi beberapa hari belakangan ini, Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP akan meningatkan komunikasi dengan partai pendukung pemerintah lainnya.
“Kami (partai pendukung pemerintah) akan tingkatkan komunikasi pada apa yang tejadi beberapa hari ini. Kami akan terus intens berkomunikasi dengan teman-teman partai politik pengusung pemerintah,” katanya. Hasto menambahkan ujiannya salah satunya akan terlihat dalam pembahasan RUU Pemilu tersebut.
“Kemudian juga di dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang Ormas, itu bagian dari ujian komitemen partai pengusung pemerintah,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam membahas RUU Pemilu, tujuh partai pendukung pemerintah di Panitia Khusus tidak solid sehingga tidak menemukan kata sepakat. Akibatnya, pengambilan keputusan atas lima tema krusial RUU Pemilu yang selama ini menjadi perdebatan dibawa ke rapat paripurna pada 20 Juli 2017.
Lima partai pemerintah, yakni PDIP, Golkar, NasDem, PPP dan Hanura, memilih Paket A dari lima opsi yang tersedia. Sedangkan PAN memilih Paket B. Adapun PKB, saat itu, belum menentukan sikap. Sementara itu, partai non-pemerintah, yakni PKS, Gerindra, dan Demokrat, memilih untuk membawanya ke rapat paripurna. Rapat akan membahas tawaran lima paket keputusan terkait dengan lima poin pasal krusial.
Paket pertama disebut Paket A, terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah nasional, ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konvensi suara ke kursi Sainte Lague Murni.
Paket kedua atau Paket B terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 0 persen, ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konvensi suara ke kursi Kouta Hare.
Paket C terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 10 persen perolehan kursi atau 15 persen perolehan suara sah nasional, ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konvensi suara ke kursi Sainte Lague Murni.
Paket D terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 10 persen perolehan kursi atau 15 persen perolehan suara sah nasional, ambang batas parlemen 5 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-8, dan metode konvensi suara ke kursi Sainte Lague Murni.
Opsi terakhir dari pembahasan RUU Pemilu adalah Paket E yang terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah nasional, ambang batas parlemen 3,5 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konvensi suara ke kursi Kouta Hare.
RUU Pemilu dan Perpu Ormas, memang menjadi ujian komitmen parta-partai pengusung pemerintah termasuk PDIP. (tempo)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS