SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur mendukung pencabutan empat peraturan daerah (perda). Yakni Perda 5/2005 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian, Perda 3/2009 tentang Irigasi, Perda 5/2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Perda 12/2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan Sugeng Pujianto, keempat perda ini sebenarnya telah dibatalkan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri. Dengan adanya keputusan mendagri tersebut, maka perlu dilakukan pencabutan oleh DPRD bersama gubernur dengan produk hukum daerah berupa perda.
“Ketentuan ini sesuai asas contrarius actus, yang artinya bahwa pencabutan suatu perda harus dilakukan oleh badan/pejabat yang membentuk,” kata Sugeng, Minggu (14/5/2017).
Meski saat ini telah muncul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut kewenangan mendagri dalam membatalkan perda, jelas Sugeng, namun secara substansi, keempat perda itu juga tetap perlu dicabut karena beberapa pertimbangan.
Yakni, urai Sugeng, pembatalan Perda Laboratorium Kemetrologian dilakukan karena pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan wewenang pemkab/pemkot dan sudah tidak dilaksanakan oleh Pemprov Jatim karena tidak lagi memiliki kewenangan.
Pembatalan terhadap Perda Pengelolaan Sumber Daya Air, Perda Irigasi, dan Perda Pengelolaan Air Tanah disebabkan karena adanya pembatalan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air serta peraturan pelaksanaannya yang menjadi dasar pembentukan perda Provinsi Jawa Timur yang berkaitan dengan sumber daya air.
Hal ini sesuai dengan putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013, sehingga sejak tahun 2013 ketiga perda tersebut sudah tidak dilaksanakan lagi.
Disamping itu, tambah Sugeng, pada akhir tahun 2016 DPRD Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai, yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur.
Adapun terkait dengan pengaturan mengenai sumber daya air seperti pemanfaatan air tanah, irigasi, serta pengelolaan sumber daya air masih menunggu ditetapkannya undang-undang baru sebagai pengganti UU Nomor 7 Tahun 2004 yang telah dibatalkan MK tersebut.
Pihaknya juga menyambut baik, bahwa dalam laporannya, Baperda DPRD Jatim telah memastikan bahwa dengan dilakukannya pencabutan terhadap 4 Perda ini nantinya tidak akan menyebabkan kekosongan hukum bagi Pemprov Jatim dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS