Rabu
30 Juli 2025 | 10 : 11

Jalan Upa Jiwa Tetap Aset Pemkot, Risma: Alhamdulillah

pdip-jatim-tri-risma-diwawancara

SURABAYA – Wali Kota Tri Rismaharini menyatakan bersyukur, aset berupa Jalan Upa Jiwa akhirnya tetap milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Ungkapan syukur dia ucapkan setelah mendengar informasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan kepemilikan lahan di Jalan Upa Jiwa yang diajukan Marvell City Mall.

”Alhamdulillah,” ucapnya di Ruang Kerja Wali Kota, Rabu (19/4/2017).

“Nek pancen kabar iki bener, yo Alhamdulillah. Terima kasih Pak Hakim,” tambah Risma. Kediri ini.

Dia menyebut, ditolaknya gugatan Marvell City sebagai kemenangan yang memang sudah layak diperoleh Pemkot Surabaya. Sebab, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dan kerja keras dalam memperjuangkan aset Jalan Upa Jiwa selama ini.

Risma menambahkan, ditolaknya gugatan Marvell City tersebut didedikasikan bagi warga Surabaya. Selain itu, kemenangan itu dianggap sebagai kado hari jadi Kota Surabaya ke-724.

Seperti diketahui, PN Surabaya menolak gugatan yang diajukan Marvel City Mall terhadap Pemkot Surabaya terkait status kepemilikan lahan tanah di Jalan Upa Jiwa yang dipakai akses jalan oleh Marvel City.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Rabu (19/4/2017) disebutkan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Marvel City Mall eror in persona.

Hal itu diketahui dari bukti-bukti yang diajukan Marvel City Mall selaku penggugat dan bukti yang diajukan Pemkot Surabaya selaku tergugat.

Menurut Hakim Sigit, Marvel City Mall selaku penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya. Pihak Marvel hanya menggunakan bukti-bukti surat berupa foto copy yang bertentangan dengan bukti-bukti lainnya.

Selain itu, dua orang saksi yang diajukan Marvel juga tidak sinkron dengan bukti yang diajukan. Dua saksi tersebut adakah Suyitno dan Asmuri yang diketahui sebagai ketua RT dan Ketua RW.

Bukti-bukti yang tidak sinkron tersebut adalah bukti copy sertifikat dengan nomor SHBG 318 dan 319 dikeluarkan tahun 2005, Sementara surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah Ngagel menyatakan tanah tersebut dikuasai sejak 28 tahun silam.

Hakim juga memerintahkan Marvel City Mall mengosongkan lahan yang dipakai akses jalan masuk ke Marvel City Mall, mengingat lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Pembangunan Selesai, Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri Punya Lahan Parkir Baru

KEDIRI – Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri memiliki lahan parkir baru. Lahan parkir berada di dalam ...
LEGISLATIF

Eri Irawan Dorong Integrasi Tarif Transportasi Publik di Surabaya Segera Dituntaskan

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menyoroti belum selesainya integrasi tarif dalam sistem ...
KRONIK

Buka Bimtek Legislator PDIP, Puan: Perjuangan Partai untuk Kepentingan Bersama

“Kita boleh berbeda latar belakang karena berasal dari daerah yang berbeda, kita boleh punya peran dan cara ...
KRONIK

Dapur MBG Bungsang Diresmikan, Bupati Lukman Harap Jadi Pilar Utama Ketahanan Gizi

BANGKALAN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Jalan Hakim Perdanakusuma, Bungsang diresmikan ...
LEGISLATIF

Eko Yunianto Minta Penempatan ASN Pemprov Jatim Berbasis Pemetaan Bakat dan Kompetensi

SURABAYA – Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Eko Yunianto, menegaskan, ribuan aparatur sipil ...
HEADLINE

Tak Cuma Bimtek Bahas Kedaulatan Pangan, juga Penyampaian Aspirasi dari Daerah se-Indonesia, Apa Itu?

BALI — Ribuan legislator PDI Perjuangan dari seluruh Indonesia tumpah ruah di Bali dalam agenda Bimbingan Teknis ...