Senin
26 Oktober 2026 | 3 : 09

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi PDIP: Belum Ada Payung Hukum Raperda Dana Abadi Migas

pdip-jatim-donny-bojonegoro

BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menolak rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana abadi minyak dan gas bumi (migas).

Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro Donny Bayu Kurniawan, mengatakan, banyak faktor yang mendasari penolakan raperda dana abadi migas.

Di antaranya, sampai saat ini pihaknya melihat bahwa kewajiban pemerintah terhadap rakyat dalam memenuhi hak dasar rakyat belum maksimal.

“Terutama layanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, semua itu masih belum optimal,” kata Donny, Selasa.

Dia mengungkapkan, saat ini masih banyak gedung sekolah yang rusak, honor guru tidak tetap (GTT) yang masih rendah, kemudian puskesmas hingga polindes yang minim.

Juga infrastruktur jalan, jembatan, maupun irigasi yang dia nilai masih belum layak.

Selain itu payung hukum dana abadi juga belum ada. Sehingga, fraksinya belum menemukan argumentasi untuk membahas raperda dana abadi.

“Belum ada peraturan yang mengatur dana abadi. Kalau dana abadi migas alasannya untuk antisipasi gejolak keuangan, tidak bisa menggunakan dana abadi. Cukup dengan dana cadangan,” tegas pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bojonegoro tersebut.

Dia menambahkan, untuk mengeluarkan dana abadi jika terjadi gejolak keuangan maka tidak semudah yang dibayangkan, karena harus menggunakan mekanisme referendum. Sehingga pihaknya berpendapat, pembahasan dana abadi tidak perlu dipaksakan.

“Oleh karena itu, sejauh ini PDI Perjuangan masih berpendapat bahwa raperda dana abadi masih belum perlu dibahas,” ujarnya.

Diberitakan, Pemkab Bojonegoro berencana menyisihkan sebagian perolehan dana bagi hasil (DBH) migas, keuntungan penyertaan modal minyak Blok Cepu, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 10 triliun, dalam waktu 20 tahun.

Menurut Sekda Kabupaten Bojonegoro Soehadi Mulyono, pelaksanaannya menunggu pengesahan raperda menjadi perda, yang akan mengatur pola penyisihan dana abadi dari sektor migas dan PBB itu.

“Raperda yang mengatur pola penyisihan dana abadi akan terus dimatangkan dengan melibatkan DPRD, juga berbagai pihak lainnya, termasuk bank dunia,” katanya.

Di dalam raperda itu, lanjut dia, masa penyisihan dana abadi yang diperoleh dari sektor migas dan PBB, sampai 2035.

Sesuai rencana, katanya, dana abadi yang disisihkan dari sektor migas dan PBB itu, rata-rata besarnya Rp 500 miliar per tahunnya. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Merah Muda Fest 2026: Belajar Memahami Sesama, Merawat Alam, dan Menumbuhkan Kepedulian

JAKARTA – Kepedulian tidak selalu dimulai dari langkah besar. Terkadang, ia tumbuh dari kesediaan mempelajari cara ...
SEMENTARA ITU...

Banteng Futsal League Ngawi: Dari Wazza yang Juara hingga Rizky yang Belajar dari Kekalahan

NGAWI – Usianya baru 14 tahun. Bangku sekolah masih menjadi kesehariannya, tetapi Minggu (25/10/2026), Wazza ...
KRONIK

Merah Muda Fest 2026, Repdem Dorong Ruang Politik bagi Anak Muda

Banu Lesmana Bagaskara menilai Gen Z bukan generasi apolitis, tetapi masih menghadapi hambatan masuk partai ...
KRONIK

Dari Sumenep ke Jakarta, Rafiq Membawa Cerita Madura dan Semangat Merawat Indonesia

JAKARTA – Perjalanan dari Sumenep menuju Jakarta bukan sekadar perpindahan dari satu kota ke kota lain bagi ...
EKSEKUTIF

Marhaen Djumadi Dorong Penguatan Pangan dan Kesejahteraan Petani Nganjuk

NGANJUK – Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menilai kebijakan pemerintah pusat terkait harga gabah membantu memberikan ...
SEMENTARA ITU...

165 Pecatur Ikuti Piala Ketua DPRD Trenggalek, Doding Bidik Atlet Berprestasi

TRENGGALEK – Sebanyak 165 pecatur dari Trenggalek dan luar daerah mengikuti turnamen terbuka catur Piala Ketua DPRD ...