JEMBER – Dugaan penyimpangan bantuan traktor dari APBN 2025 di Kabupaten Jember belum terjawab. Sejumlah kelompok tani disebut mengaku tidak pernah menerima bantuan, sementara traktor yang dipersoalkan baru muncul kembali setelah pemberitaan terbit.
Di tengah persoalan itu, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Jember justru tak mampu menunjukkan data penerima bantuan saat diminta DPRD.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi B DPRD Jember bersama Lembaga Advokasi Pengawasan Program dan Anggaran Pemerintah (LAPPAP), Senin (12/10/2026).
Ketua Komisi B, Candra Ary Fianto, kecewa karena dinas tidak dapat menyediakan data kelompok tani penerima bantuan untuk kebutuhan pengawasan.
“Berulang kali, Dinas Pertanian tidak bisa memberikan data yang kami minta,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian DTPHP, Kurnia, yang hadir bersama stafnya, Misnari, tak dapat memenuhi permintaan tersebut. Misnari beralasan data harus diminta terlebih dahulu kepada bagian administrasi.
Ketua LAPPAP Jember, Sullam, mengatakan, lembaganya meminta DPRD menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan bantuan alsintan. Menurut dia, ketiadaan data menyulitkan pengawasan terhadap penyaluran bantuan yang semestinya meningkatkan produktivitas petani.
“Kalau data saja tidak ada, lantas bagaimana pengawasan bisa jalan. Ini kan seolah-olah ada kesengajaan menyembunyikan data,” ujar Sullam.
Salah satu jurnalis, Catur Teguh, yang ikut menginvestigasi persoalan tersebut dan hadir pada RDPU, mengatakan bahwa hasil penelusurannya pada akhir Agustus 2026 menemukan kelompok tani yang mengaku tidak pernah menerima traktor.
Selanjutnya, tambah dia, setelah berita mengenai ketidakjelasan keberadaan alat tersebut diterbitkan, traktor tiba-tiba dikembalikan kepada kelompok tani.
“Selama satu tahun delapan bulan, barang tersebut berada di mana, kan tidak jelas,” kata Catur.
Ia mempertanyakan siapa yang mengembalikan traktor, kapan pengembalian dilakukan, serta apakah ada berita acara serah terima.
Sementara Misnari menyatakan bantuan telah diserahkan kepada kelompok tani pada 25 Maret 2025. Ia menjelaskan, pengusulan bantuan dilakukan melalui proposal kelompok tani aktif, diteruskan penyuluh pertanian lapangan dan dinas kepada Kementerian Pertanian.
Keterangan dinas itu belum menjelaskan mengapa ada kelompok tani yang disebut mengaku tidak menerima bantuan, ke mana traktor tersebut berada sebelum kembali, dan siapa yang menguasainya.
Hingga rapat berakhir, DTPHP belum menunjukkan data yang diminta Komisi B. Dugaan penyimpangan itu pun masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













