SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan pemulangan sembilan nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan Raas, yang diamankan otoritas keamanan Australia. Mereka diduga memasuki wilayah perairan Australia saat melaut untuk mencari hasil laut.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan pihak terkait.
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mencari jalan keluar bagi para nelayan yang kini berada di Darwin, Australia.
“Ini kan, sebenarnya bukan ingin melampaui batas. Tapi, ya itulah, saking semangatnya mencari ikan, akhirnya sampai bergeser ke Australi,” ujar Fauzi, Sabtu (10/10/2026).
Fauzi menyebut, Pemkab Sumenep pernah mengupayakan pemulangan nelayan dalam kasus serupa sekitar enam tahun lalu. Pengalaman tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menindaklanjuti kasus sembilan nelayan Desa Tonduk.
“Nanti kami akan koordinasikan kembali, dengan pihak terkait, OPD teknis,” jelas Fauzi.
“Sekitar enam tahun lalu, nanti kami upayakan lah,” lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu.
Sembilan nelayan tersebut berangkat menggunakan kapal motor KM Rukun Desa yang dinakhodai Mupaher. Delapan anak buah kapal (ABK) lainnya, masing-masing bernama Hairi, Aes, Rudi, Hamsu, Heri, Beging, Ulum, dan Sahidi.
Berdasarkan dokumen dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Darwin, Australia, bernomor B-00261/DARWIN/261002, kesembilan nelayan itu tercatat tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum sebelumnya.
Mereka diduga mencari teripang dan hiu untuk diambil siripnya di wilayah Northern Territory, Australia. Aktivitas tersebut menjadi bagian dari perkara yang ditangani otoritas setempat setelah kapal mereka diamankan.
Setelah penangkapan, para nelayan dibawa ke Darwin dan tiba pada 28 September 2026. Dua hari kemudian, tepatnya 30 September 2026, KRI Darwin mendatangi mereka untuk memberikan akses kekonsuleran.
Pendampingan kekonsuleran merupakan bagian dari layanan perwakilan Indonesia kepada warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan hukum atau keimigrasian di luar negeri. Rencana pemulangan sembilan nelayan tersebut masih memerlukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pemkab Sumenep menyatakan akan mengupayakan langkah yang dapat ditempuh, dengan mempertimbangkan proses yang berjalan di Australia. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi nelayan yang beroperasi di wilayah perairan perbatasan agar memperhatikan batas wilayah dan ketentuan hukum negara lain.
Aktivitas melaut yang melewati batas perairan dapat berujung pada pemeriksaan dan penindakan oleh otoritas negara yang bersangkutan.
Bagi sembilan nelayan asal Desa Tonduk, proses selanjutnya akan bergantung pada penanganan otoritas Australia serta koordinasi pemerintah dan perwakilan Indonesia di negara tersebut.
Pemkab Sumenep berharap koordinasi lintas pihak dapat membantu menemukan jalan keluar agar para nelayan bisa kembali ke Indonesia setelah proses yang berlaku diselesaikan. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













