JAKARTA – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani memilih tidak berspekulasi mengenai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Puan menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan MK pada Selasa (6/10/2026) malam.
“Kita menghormati proses yang sedang berjalan,” kata Puan saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pernyataan tersebut kembali disampaikan Puan ketika ditanya mengenai spekulasi yang menyebut namanya berpotensi menggantikan Gibran sebagai Wakil Presiden apabila gugatan tersebut dikabulkan MK.
“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apapun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” tegasnya.
Gugatan terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. KPU menjadi termohon dalam perkara tersebut, sedangkan Bawaslu menjadi pihak terkait.
MK sebelumnya telah menggelar pemeriksaan pendahuluan dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk KPU serta ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Perkara tersebut juga sempat menjadi perhatian setelah seorang ahli dari pihak Gibran diusir hakim MK dari ruang sidang. Peristiwa itu kemudian berlanjut dengan pelaporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pemohon menyatakan apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya.
Sebaliknya, apabila terbukti tidak memenuhi syarat, pemohon meminta MK menjatuhkan diskualifikasi.
Putusan atas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan dibacakan MK pada pukul 20.00 WIB.
Puan memilih menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada MK. Ia tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kemungkinan yang muncul dari putusan tersebut, termasuk spekulasi mengenai pergantian Wakil Presiden.
Sikap tersebut menegaskan bahwa Puan menempatkan putusan MK sebagai proses hukum yang harus dihormati, apa pun hasil yang nantinya diputuskan majelis hakim. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












