JAKARTA – DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dirancang memperkuat hak pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kepentingan dunia usaha. Regulasi baru ini juga memperluas cakupan perlindungan terhadap pekerja informal dan rentan, termasuk pekerja gig seperti pengemudi ojek online dan kurir.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan inisiatif DPR dan memuat 23 bab serta 313 pasal. Regulasi tersebut memisahkan pengaturan klaster ketenagakerjaan secara mandiri di luar skema omnibus law UU Cipta Kerja, sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
Substansi UU menekankan prinsip keadilan, kesetaraan dan non-diskriminasi dalam hubungan industrial. Regulasi tersebut juga memperkuat aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, serta pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Sejumlah isu yang selama ini menjadi perhatian pekerja turut diatur, mulai dari pekerja informal dan rentan, outsourcing, PKWT, upah, pesangon, jaminan sosial, PHK, tenaga kerja asing hingga hak pekerja penyandang disabilitas.
Perubahan pola kerja akibat transformasi digital juga menjadi perhatian. Dengan pengaturan terhadap pekerja gig, UU tersebut diarahkan memberikan kepastian perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini berkembang di luar pola hubungan kerja konvensional.
Dalam rapat paripurna, setelah laporan hasil pembahasan Komisi IX DPR disampaikan, Puan meminta persetujuan seluruh anggota DPR.
“Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya politisi PDI Perjuangan itu.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir, disusul ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Pengesahan tersebut disaksikan perwakilan serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga hadir mewakili pemerintah.
Puan menyampaikan apresiasi kepada Komisi IX, pemerintah, serikat pekerja dan berbagai pihak yang terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut.
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia
Dalam rapat paripurna yang sama, DPR juga mengesahkan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang.
UU SDI menjadi payung hukum pengelolaan data nasional sebagai referensi pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta berbagai kebutuhan strategis negara.
Regulasi ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Pengaturannya mencakup rencana induk, arsitektur, manajemen dan siklus Satu Data Indonesia, termasuk standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk serta interoperabilitas data.
UU tersebut juga mengatur keamanan dan perlindungan data, pengendalian akses, audit keamanan dan kedaulatan data, hingga sanksi administratif dan ketentuan pidana.
Pembagian kewenangan pengelolaan data diatur mulai tingkat pusat hingga desa atau kelurahan. Pemerintah juga dapat memanfaatkan perkembangan teknologi digital, termasuk blockchain dan kecerdasan artifisial (AI), dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Selain dua undang-undang tersebut, DPR mengesahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI periode 2026–2031. Dua nama yang disetujui adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman.
Rapat paripurna juga menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul DPR RI setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan terhadap rancangan regulasi tersebut. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












