Senin
28 September 2026 | 8 : 27

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemkot Surabaya Siapkan Perwali Perlindungan PRT, Soroti Penampungan dan Denda yang Memberatkan

pdip jatim 260928 prt sby 1

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik penempatan kerja yang merugikan pekerja.

Langkah tersebut dilakukan setelah Pemkot Surabaya menemukan sejumlah persoalan dalam penempatan PRT, mulai dari tempat penampungan yang tidak layak, ketidakpastian pekerjaan, beban biaya dan denda, hingga perusahaan yang belum mengantongi izin.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan keselamatan, hak dan keberlangsungan pekerjaan PRT di Kota Surabaya.

“Saya akan buat Perwali-nya. Saya harus melindungi orang-orang yang ada di Surabaya. Kalau tidak diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen), maka kita atur dalam Perwali,” kata Eri saat memberikan pembinaan kepada 12 Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).

Eri menegaskan, penyusunan Perwali tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Namun, aturan di tingkat kota dibutuhkan agar terdapat kepastian dalam proses penempatan sekaligus perlindungan terhadap pekerja.

“Saya butuh kepastian untuk keselamatan orang-orang yang ada di Surabaya. Saya butuh kepastian mereka dapat pekerjaan. Kalau tidak ada kepastian, maka jangan pernah mereka ditarik uang (bayar makan, bayar sewa rumah tinggal),” ujarnya.

Menurut Eri, calon PRT semestinya baru ditempatkan di penampungan setelah terdapat kepastian kebutuhan tenaga kerja dari pemberi kerja. Dengan demikian, pekerja tidak perlu tinggal berbulan-bulan di penampungan tanpa kejelasan pekerjaan, tetapi tetap dibebani biaya hidup.

“Harusnya yang namanya tempat (P3RT) ini membuka lowongan dulu, nanti ada kepastian, ada yang meminta, baru mencari orang, sehingga tidak terlalu lama (tinggal) di situ,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Persoalan tersebut terungkap setelah Eri bersama jajaran terkait melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi menyusul laporan masyarakat.

Dalam peninjauan itu, Pemkot menemukan fasilitas penampungan yang dinilai tidak layak. Ada pula pekerja yang disebut menghadapi pembatasan komunikasi dengan keluarga, denda ketika mengundurkan diri, serta pemotongan atau pembebanan biaya yang tidak transparan.

Eri menegaskan, praktik usaha tidak boleh memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang membutuhkan pekerjaan.

“Siapa pun yang beroperasi di Kota Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik,” tegasnya.

Ia juga meminta tempat penampungan memastikan pekerja memperoleh fasilitas yang layak, termasuk kamar dengan ventilasi memadai. “Kamarnya harus layak, harus ada ventilasinya. Yang kedua, orang bekerja itu manusia, tolong hargai sama-sama manusia. Ini sudah tidak ada ventilasi, tidurnya di kasur bawah lantai,” ujarnya.

Selain perlindungan pekerja, Pemkot Surabaya juga menyoroti legalitas dan peruntukan bangunan yang digunakan P3RT. Masih ditemukan tempat usaha yang menggunakan bangunan berstatus rumah tinggal untuk menampung pekerja dalam jumlah banyak.

Eri meminta pengelola segera menyesuaikan perizinan apabila bangunan digunakan sebagai tempat usaha. “IMB-nya segera diganti. Namanya rumah tinggal, tidak boleh dibuat tempat usaha. Yang namanya ruko itu rumah toko, berarti jualan tokonya, bukan dibuat usaha seperti ini (P3RT),” katanya.

Ia juga meminta pengelola P3RT membangun komunikasi dengan lingkungan sekitar, termasuk RT dan RW, terutama jika bangunan digunakan sebagai tempat tinggal para pekerja. “Jangan sampai nama Surabaya rusak gara-gara tempat-tempat yang akhirnya tidak ada komunikasi dengan RT/RW,” pesannya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, Perwali tersebut akan menjadi instrumen untuk menata sekaligus memberikan perlindungan kepada PRT maupun P3RT yang menjalankan usaha secara legal.

Menurut Hebi, Pemkot masih menemukan tempat penampungan yang menyalurkan PRT meski perusahaan yang menjalankan aktivitas tersebut belum memiliki izin. “Karena ternyata banyak penampungan-penampungan itu, perusahaan yang tidak berizin tetapi menyalurkan pekerja rumah tangga,” ungkapnya.

Pemkot Surabaya akan menginventarisasi tempat atau perusahaan yang menjalankan aktivitas penempatan PRT. Pengelola yang belum memenuhi ketentuan akan diarahkan untuk melengkapi perizinan melalui koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Di sisi lain, 12 P3RT yang telah mengikuti pembinaan juga akan diverifikasi kelengkapan dan kesesuaian perizinannya.

Eri mengatakan, P3RT yang memenuhi ketentuan nantinya akan dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat memiliki rujukan ketika membutuhkan jasa penempatan PRT.

“Saya juga ingin 12 P3RT yang berizin dan memenuhi standar terverifikasi akan dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi Pemkot Surabaya agar menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin bekerja,” jelasnya.

Pemkot juga akan melibatkan DPM-PTSP, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), dan Satpol PP untuk menertibkan P3RT yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau peruntukannya benar dan niatnya membantu orang mencari nafkah, pemerintah pasti mempermudah. Namun jika ada penindasan dan pelanggaran aturan di Surabaya, kami tidak akan tinggal diam,” tandas Eri.

Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker RI Anna Kurnianingsih mendukung rencana Pemkot Surabaya menyusun Perwali perlindungan PRT.

Menurutnya, perlindungan tidak hanya ditujukan kepada pekerja, tetapi juga pemberi kerja dan P3RT yang menjalankan kegiatan secara legal.

“Jangan sampai ada pekerja rumah tangga yang teraniaya. Namun dari sisi itu kita juga harus melihat perlindungan itu tidak hanya kepada pekerja rumah tangga, tetapi kepada pemberi kerjanya juga harus,” ujar Anna.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah memiliki sejumlah regulasi terkait penempatan PRT. Karena itu, Perwali di tingkat daerah diharapkan menjadi pengaturan lanjutan yang tetap selaras dengan ketentuan nasional.

Anna menyebut proses penempatan PRT harus dilandasi perjanjian yang jelas antara P3RT dan pemberi kerja, P3RT dan calon PRT, serta antara PRT dengan pemberi kerja.

Kepastian tersebut diperlukan untuk mencegah diskriminasi, kekerasan maupun perselisihan di kemudian hari.

Selain itu, hak dasar PRT harus dipenuhi, antara lain upah dan THR, jaminan sosial, waktu kerja dan istirahat yang manusiawi, tempat tinggal yang layak, makanan yang memadai, serta kebebasan menjalankan ibadah.

“Melalui sinergi ini, kami berharap seluruh pengelola P3RT di Surabaya segera menyesuaikan perizinan, fasilitas penampungan, dan standar perjanjian kerja agar iklim ketenagakerjaan di Surabaya semakin kondusif dan humanistis,” pungkas Anna. (gio/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Sri Untari Dorong Pergub Perda Disabilitas Segera Disusun, KDD Jadi Prioritas

SURABAYA – DPRD Jawa Timur mendorong tiga Peraturan Gubernur (Pergub) segera disusun setelah Perda tentang ...
KRONIK

Ketua DPRD Banyuwangi Dorong Posko Pengaduan di Ketapang, Solusi Sumbatan Aspirasi Pengguna Jasa

BANYUWANGI – Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, mendorong pembentukan posko pengaduan di ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Siapkan Perwali Perlindungan PRT, Soroti Penampungan dan Denda yang Memberatkan

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Perlindungan Pekerja ...
KRONIK

Said Abdullah Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama Pemuda dan Mahasiswa Sumenep

SUMENEP – Pemahaman terhadap Empat Pilar Kebangsaan dinilai perlu terus diperkuat di kalangan generasi muda, ...
SEMENTARA ITU...

Novita Hardini: Krisis Air Bersih Butuh Kehadiran Negara dan Kekuatan Masyarakat

TRENGGALEK – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Novita Hardini menegaskan, penanganan krisis air bersih ...
LEGISLATIF

Indah Kurnia: Setiap Warga Punya Peran Strategis Membangun Bangsa

SIDOARJO – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Indah Kurnia menegaskan, setiap warga negara memiliki peran ...