SURABAYA – DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memperkuat sistem pelindungan data pribadi masyarakat untuk mempersempit celah penyalahgunaan identitas dalam praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Saifudin Zuhri mengatakan, penanganan pinjol ilegal tidak cukup hanya dengan memblokir aplikasi maupun nomor telepon yang digunakan pelaku. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan data, sumber dan cara memperoleh data tersebut juga perlu ditelusuri.
“Penanganan pinjol ilegal jangan berhenti pada pemblokiran aplikasi atau nomor telepon. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan data, sumber dan cara memperoleh data tersebut juga perlu ditelusuri,” ujar Saifudin, Sabtu (26/9/2026).
Dorongan tersebut disampaikan menyusul tingginya pengaduan pinjol ilegal di Jawa Timur. Data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat 2.356 pengaduan pinjol ilegal di Jatim sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Saifudin menegaskan, angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh kasus berkaitan dengan kebocoran data. Namun, tingginya jumlah pengaduan menjadi sinyal perlunya mempersempit ruang penyalahgunaan identitas masyarakat.
“Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh kasus berkaitan dengan kebocoran data. Namun, tingginya pengaduan menjadi sinyal perlunya mempersempit celah penyalahgunaan identitas masyarakat,” kata legislator yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu itu.
Menurut Saifudin, Pemprov Jatim perlu melakukan audit keamanan secara berkala terhadap sistem yang menyimpan dan memproses data masyarakat. Pengamanan juga harus didukung tata kelola yang ketat, bukan semata-mata mengandalkan teknologi.
Ia mendorong pembatasan akses data berdasarkan kewenangan. Setiap aktivitas akses terhadap data juga perlu dicatat sehingga dapat ditelusuri apabila kemudian muncul dugaan penyalahgunaan.
Langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang antara lain mengatur kewajiban pengendali data dalam menjaga keamanan data pribadi.
Saifudin juga meminta Pemprov Jatim menyiapkan mekanisme respons cepat apabila terjadi dugaan kegagalan pelindungan data. Berdasarkan Pasal 46 UU PDP, dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga.
Selain penguatan sistem, Saifudin mendorong koordinasi lintas lembaga antara Pemprov Jatim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, aparat penegak hukum, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan agar penanganan pengaduan masyarakat tidak berjalan sendiri-sendiri, mulai dari penerimaan laporan, penelusuran modus, hingga tindak lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan identitas.
Di sisi pencegahan, edukasi keamanan data juga dinilai perlu diperluas hingga tingkat desa dan kelurahan. Masyarakat perlu memahami risiko memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.
Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, kode OTP, PIN, kata sandi, hingga nomor telepon harus dijaga dan tidak diberikan sembarangan.
Saifudin menambahkan, Pemprov Jatim juga perlu memiliki pemetaan pengaduan berdasarkan wilayah, modus, bentuk penyalahgunaan identitas, serta tindak lanjut setiap laporan.
Pemetaan tersebut dinilai penting untuk membaca pola pinjol ilegal sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan berbagai bentuk penipuan digital.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan data masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi urusan keamanan sistem digital, tetapi juga bagian dari pelayanan publik dan perlindungan warga dari dampak kejahatan berbasis teknologi. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










