BONDOWOSO – Tiga perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan ke daerah asal setelah sempat ditampung di kantor DPC PDI Perjuangan Bondowoso. Sebelum pulang, ketiganya diwajibkan melapor ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur.
Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso, Sinung Sudrajad, mengatakan lega karena ketiga perempuan tersebut telah kembali kepada keluarganya.
Sebelum dipulangkan, Sinung meminta ketiganya tidak kembali tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Ia mengingatkan, iming-iming potongan gaji lebih kecil dan proses pemberangkatan lebih cepat bukan jaminan keamanan.
“Lebih baik menggunakan jalur PT seperti biasanya. Melalui biro penyalur tenaga kerja luar negeri, keamanan lebih mudah dipantau. Kelengkapan administrasi PT dan calon tenaga kerja juga diperiksa sejak awal,” kata Sinung di Bondowoso, pada Kamis (20/8/2026).
Sementara itu, tersangka dalam kasus dugaan TPPO tersebut masih diperiksa penyidik Polres Bondowoso. Sinung berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bondowoso.
Sebelumnya, ketiga perempuan tersebut ditempatkan di lantai dua kantor DPC PDI Perjuangan Bondowoso karena panti sosial setempat disebut telah penuh. Mereka berada di kantor Partai untuk menjalani proses penanganan setelah diduga menjadi korban TPPO.
Sinung mengatakan, pihaknya menyediakan kebutuhan dasar selama ketiganya berada di kantor Partai, mulai makanan, tempat beristirahat, hingga perlengkapan mandi. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












