MALANG – Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendorong masyarakat memperkuat literasi keuangan di tengah semakin maraknya investasi bodong dan penipuan digital. Pemahaman terhadap sistem keuangan dinilai penting agar masyarakat mampu mengenali risiko sekaligus mengetahui lembaga yang berwenang melindungi dana mereka.
Hal itu disampaikan Andreas dalam Sosialisasi Peran dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertema “Uang Aman di Era Digital: Memahami Perlindungan Simpanan oleh LPS” di Hotel Mirabel, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (7/8/2026).
Menurut Andreas, perkembangan teknologi memberikan kemudahan dalam mengakses layanan keuangan, tetapi sekaligus membuka ruang munculnya berbagai risiko baru. Masyarakat perlu memiliki pengetahuan yang cukup agar tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun layanan keuangan yang tidak jelas.
“Di dalam ekosistem keuangan kita, ada industri jasa keuangan yang diawasi dan diatur oleh OJK. Namun, ada juga lembaga yang khusus menangani perlindungan dana nasabah, yaitu LPS,” ujar Andreas.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), kewenangan LPS diperluas. LPS tidak hanya menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah perbankan konvensional maupun syariah, tetapi juga memiliki peran dalam pencegahan dan penanganan krisis keuangan.
“Berdasarkan UU PPSK yang baru, kita memberikan tugas kepada LPS untuk mencegah lembaga perbankan agar tidak mengalami masalah. Tujuannya meminimalkan biaya krisis, sehingga dampak seperti krisis moneter 1998 yang sampai menutup bank tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Andreas juga menyampaikan bahwa LPS ke depan akan mengemban tugas tambahan dalam menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk sektor asuransi. Menurutnya, perluasan fungsi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dalam sistem keuangan nasional.
“Nanti LPS juga akan menjamin asuransi. Persiapannya saat ini sudah mulai berjalan,” katanya.
Karena itu, Andreas meminta masyarakat tidak hanya memahami keberadaan LPS, tetapi juga mengetahui syarat agar simpanan dapat memperoleh penjaminan.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diperkenalkan prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Kegiatan yang digelar Yayasan Insan Bakti Rakanuala bekerja sama dengan DPR RI, LPS, dan OJK tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari kalangan pelaku UMKM, pemuda, komunitas lokal, dan tokoh masyarakat Kepanjen.
Andreas berharap peningkatan literasi keuangan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan formal sekaligus membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan keuangan di tengah perkembangan layanan digital. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











