Jumat
07 Agustus 2026 | 6 : 07

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Legislator Surabaya: Pungli di Pasar Sememi Harus Ditindak Tegas

pdip-jatim-Syaifuddin-Zuhri-Sek-DPC-Sby.750x375

pdip-jatim-Syaifuddin-Zuhri-Sek-DPC-Sby.750x375SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri minta Dinas Koperasi dan UMKM Pemkot Surabaya menindak tegas adanya praktik penarikan uang Rp 35 juta bagi pedagang yang ingin menempati stan di Pasar Sememi.

Penarikan uang stan pasar milik Pemkot Surabaya oleh pengurus lama Pasar Sememi itu, sebut Syaifuddin, masuk kategori pungutan liar (pungli) yang sekarang sedang gencar-gencarnya diperangi pemerintah.

“Dinas koperasi harus bisa menertibkan. Stan belum diresmikan dan belum diserahterimakan kok sudah ada yang mau berbuat macam-macam,” tegas Syaifuddin, kemarin.

Penegasan ini disampaikan Cak Ipuk, sapaan Syaifuddin, di sela menerima sejumlah pedagang yang biasa berjualan di Pasar Sememi, di ruang Komisi C. Para pedagang ini mengeluhkan tarikan sebesar Rp 35 juta jika ingin menempati pasar baru yang dibangun Pemkot Surabaya.

Legislator yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini mengingatkan, Dinas Koperasi dan UMKM punya kewenangan mengelola dan mengamankan aset Pemkot Surabaya berupa pasar. Tujuannya, ujar dia, adalah untuk menumbuhkan iklim ekonomi bagi warga Surabaya.

Pengusutan dan penindakan ‘jual beli’ stan di Pasar Sememi, jelas Cak Ipuk, sejalan dengan semangat pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo dalam mengurangi dan menghilangkan sama sekali praktik pungli.

Dari laporan yang dia terima, sudah ada tiga pedagang yang mengaku sudah membeli. Hal itu dibuktikan dengan kuitansi yang sudah masuk ke meja Komisi C DPRD Surabaya. Sedang pedagang lainnya, ungkap Syaifuddin, belum berani mengaku.

Selain minta Dinas Koperasi dan UMKM mengambil tindakan, Cak Ipuk juga minta dugaan praktik pungli ini dilaporkan ke polisi. Sebab, ujar dia, hal itu sudah masuk ranah pidana.

Dalam hearing, pedagang mengungkapkan, modus yang digunakan pengurus adalah pemutihan stan. Meskipun sudah lama berjualan di Pasar Sememi, pedagang diwajibkan membeli stan.

“Harga per stan bervariasi. Ada yang dibanderol Rp 20, 25, hinga 35 juta,” ungkap Karmijan, seorang pedagang.

Karmijan yang juga pembina paguyuban pedagang Pasar Sememi ini menambahkan, yang mematok tarif jutaan rupiah adalah oknum paguyuban pengelola Pasar Sememi lama.

“Bayarnya di kantor paguyuban pasar, oknum-oknum ini yang menjual stan pasar milik pemkot,” terangnya.

Menurut Karmijan, penarikan uang dari paguyuban pengelola Pasar Sememi lama sudah ada sejak dulu. Hanya, para pedagang tidak berani buka suara karena sering mendapatkan intimidasi. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Harga Telur di Magetan Merosot Gegara Overproduksi, Dibahas di Kantor Polisi

MAGETAN – Anjloknya harga telur ayam ras akibat kelebihan produksi (oversupply) di Kabupaten Magetan, memicu ...
KABAR CABANG

PDIP Kota Blitar Percepat Regenerasi, Wajibkan Keterlibatan Gen Z di Struktur Ranting

DPC PDI Perjuangan Kota Blitar mewajibkan keterlibatan Gen Z dalam kepengurusan ranting sebagai strategi regenerasi ...
KRONIK

Silaturahmi dengan Keluarga Besar MAN Sumenep, Hj. Ansari: Suara Para Guru Sangat Penting

SUMENEP – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, melakukan kunjungan ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumenep, pada ...
EKSEKUTIF

Tekan Timbulan Sampah ke TPA Benowo, Eri Cahyadi Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Rumah

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota ...
KRONIK

Hj. Ansari Tegaskan Peran Penting P2K2, Ajak Keluarga Prioritaskan Pendidikan Anak

PAMEKASAN – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, mengatakan bahwa Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga ...
SEMENTARA ITU...

Mas Dhito Beri Beasiswa dan Peralatan Las untuk Peraih Emas LKS Nasional 2026

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan beasiswa hingga perguruan tinggi dan peralatan las kepada Moh. ...