SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. Kebijakan tersebut menjadi langkah konkret untuk mengurangi timbulan sampah yang dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo sekaligus menekan beban anggaran pengelolaan sampah.
Kebijakan itu disampaikan Eri saat meluncurkan Lomba Pisang Danor (Pemilahan Sampah Anorganik dan Organik) 2026 di Graha YKP Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Rabu (5/8/2026).
Menurut Eri, persoalan sampah harus diselesaikan mulai dari sumbernya, yakni rumah tangga. Ia menilai pengelolaan sampah organik di tingkat rumah akan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPS maupun TPA Benowo.
“Sampah organik kalau itu bisa dikelola sampai rumah, maka sebenarnya biaya sampah (tipping fee) itu berkurang. Maka saya berharap ini bisa mengurai sampah dan tidak dibuang ke TPS dan kampung kita jadi bersih,” ujarnya, dikutip hari ini.
Sebagai tindak lanjut, Eri menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mendata alamat seluruh ASN. Mulai pekan depan, setiap ASN diwajibkan memiliki alat pengolah sampah organik di rumah, seperti komposter atau Galon Kura, dan mengirimkan dokumentasi sebagai bukti pelaksanaan.
“Mulai Senin depan, setiap ASN di Surabaya harus difoto alatnya di masing-masing rumahnya dikirim. Ini pengumuman buat seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, harus pilah sampai di rumahnya,” tegasnya.
Eri juga memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala bagian.
“Kalau nanti ada yang belum pasang alat pilah sampah organik, berarti kepala dinas, camat, lurah, kepala bagian, ini saya skor seminggu, tidak selesai saya ganti,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia menegaskan pemerintah harus menjadi contoh sebelum mengajak masyarakat membiasakan memilah sampah. Selain itu, sampah yang telah dipilah warga juga tidak boleh kembali dicampur saat proses pengangkutan.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser mengatakan pengurangan volume sampah akan berdampak langsung terhadap penurunan biaya tipping fee yang dibayarkan Pemkot Surabaya kepada pengelola TPA Benowo.
“Dengan demikian nilai tipping fee atau pembayaran kita terhadap pengelolaan di TPA Benowo itu bisa berkurang dan dana itu bisa dialihkan untuk program pemerintah seperti pendidikan atau kesehatan,” ujarnya.
Saat ini timbulan sampah di Surabaya mencapai sekitar 1.800 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 ton telah berhasil dikelola melalui pemilahan sampah, TPS 3R, dan bank sampah, sedangkan sekitar 1.600 ton masih dikirim ke TPA Benowo.
Pemkot Surabaya menargetkan pemilahan sampah rumah tangga dapat mencapai 40 persen sehingga mampu mengurangi beban TPA sekaligus menghemat anggaran daerah untuk dialihkan pada program pelayanan publik. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










