DPRD Kota Madiun siap mengawal warga yang keberatan atas perubahan data desil agar dapat ditinjau kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
MADIUN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun, Usman Ependi, menegaskan DPRD siap mengawal masyarakat yang keberatan atas perubahan status desil kesejahteraan, sepanjang proses pengajuan dilakukan sesuai mekanisme. Pendampingan tersebut dilakukan agar data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil dapat ditinjau kembali oleh pemerintah.
Komitmen tersebut disampaikan Usman menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait perubahan status desil yang berdampak pada hilangnya akses terhadap sejumlah program bantuan sosial.
“Setelah petugas BPS melakukan pendataan, ternyata desil sejumlah warga mengalami kenaikan. Persoalan ini banyak disampaikan masyarakat saat reses,” ujar Usman usai Reses Masa Persidangan III DPRD Kota Madiun Tahun Sidang 2025–2026 di Pendopo Lawas 88, Senin (3/8/2026).

Usman menjelaskan, DPRD memang tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status desil masyarakat. Namun, lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan mengawal proses pengajuan keberatan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menerangkan, warga yang merasa data desilnya tidak sesuai dapat mengajukan permohonan melalui kelurahan untuk memperoleh surat rekomendasi. Selanjutnya, berkas tersebut diteruskan ke Dinas Sosial sebagai dasar proses verifikasi dan peninjauan kembali.
“Kami mengarahkan masyarakat agar menempuh prosedur yang benar melalui kelurahan dan Dinas Sosial. Kalau nanti setelah semua proses ditempuh masih ada kendala, kami dari DPRD siap mengawal bahkan melakukan sidak apabila diperlukan,” tegasnya.
Selain persoalan bantuan sosial, Usman juga menerima aspirasi mengenai kesejahteraan guru, khususnya guru honorer. Menurutnya, isu tersebut masih menjadi perhatian karena berkaitan dengan kualitas layanan pendidikan.

Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU/2026 telah menegaskan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tidak boleh dikurangi untuk kepentingan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, implementasi putusan tersebut baru akan berlaku mulai 2028.
“Putusan itu sudah final dan mengikat. Namun implementasinya baru akan berlaku mulai tahun 2028, sehingga tidak langsung diterapkan pada tahun 2027,” jelasnya.
Usman memastikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun akan terus mengawal peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama guru honorer, agar memperoleh perhatian yang lebih baik.
“Kami akan terus mendampingi dan memperjuangkan kesejahteraan guru, terutama guru honorer. Pendidikan adalah amanat konstitusi, sehingga para pendidik juga harus mendapatkan perhatian dan kesejahteraan yang layak agar semakin bersemangat dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya. (ahm/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










