KABUPATEN PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (3/8/2026).
Empat regulasi tersebut disiapkan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di berbagai sektor.
Keempat Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Lestari Jaya.
Setelah penyampaian nota pengantar dari pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Pasuruan melalui pandangan umum fraksi memberikan sejumlah catatan terhadap masing-masing Raperda yang diajukan.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Heru Veri Nurcahya yang juru bicara pandangan umum fraksi menilai Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini masih terjadi di lapangan.
Fraksi menyoroti masih adanya bangunan gedung yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Selain itu, pengawasan terhadap bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau tidak sesuai dengan tata ruang dinilai belum optimal.
Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah menjelaskan mekanisme penyelesaian terhadap bangunan yang melanggar aturan, termasuk bentuk sanksi yang akan diterapkan.
Fraksi juga mempertanyakan upaya optimalisasi penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta integrasi data bangunan dengan sistem perizinan berbasis risiko dan tata ruang.
Pada Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi baru harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi BUMDes, seperti rendahnya kualitas sumber daya manusia, keterbatasan modal usaha, hingga tata kelola yang belum profesional.
Fraksi juga meminta pemerintah memperjelas pengaturan mengenai pemisahan kepentingan pemerintahan desa dengan aktivitas bisnis BUMDes agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti perlunya model bisnis BUMDes yang berbasis potensi unggulan desa serta didukung penguatan akses pembiayaan, teknologi, pemasaran, dan digitalisasi. Sinergi BUMDes dengan BUMD, koperasi, UMKM, sektor pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, hingga industri lokal juga diharapkan diatur secara jelas dalam Raperda tersebut.
Dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PDI Perjuangan meminta adanya penyesuaian regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan pengelolaan aset daerah secara lebih akuntabel dan transparan.
Fraksi menekankan pentingnya penyelesaian administrasi aset daerah yang belum memiliki dokumen legalitas lengkap untuk memberikan kepastian hukum.
Selain itu, pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), maupun bentuk kerja sama lainnya diminta diatur secara lebih optimal.
Mekanisme penghapusan maupun pemindahtanganan aset daerah yang sudah tidak memiliki nilai guna juga diminta memiliki aturan yang lebih jelas dan transparan.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Lestari Jaya, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis pembentukan maupun penguatan perusahaan daerah tersebut.
Fraksi menilai pendirian perseroan harus didasarkan pada studi kelayakan yang mampu membuktikan manfaat ekonomi bagi daerah lebih besar dibandingkan risiko penyertaan modal dari APBD.
Selain mengejar keuntungan, PT Pasuruan Lestari Jaya diharapkan mampu berperan sebagai motor penggerak ekonomi daerah, termasuk menjadi offtaker dan agregator pemasaran hasil pertanian, peternakan, UMKM, serta berbagai produk unggulan Kabupaten Pasuruan.
“Fraksi juga mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi berbagai persoalan yang kerap dihadapi perusahaan daerah, seperti lambatnya pengambilan keputusan, tata kelola yang kurang efisien, serta potensi intervensi birokrasi,” kata Heru.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin, menegaskan seluruh masukan tersebut diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah agar empat Raperda yang sedang dibahas benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Pada prinsipnya kami mendukung apa yang dilakukan pemerintah daerah, selama itu benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” tegas Arifin.(mdf/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










