DPRD Jatim akan menemui sopir angkot Malang Raya yang menolak Trans Jatim Koridor II. Dewanti Rumpoko mendorong dialog untuk mencari solusi yang mengakomodasi semua pihak.
SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, memastikan DPRD akan menemui para sopir angkutan kota (angkot) di Malang Raya yang menolak operasional Bus Trans Jatim Koridor II. Langkah tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi sekaligus mencari solusi agar pengembangan transportasi publik tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan pengemudi angkot.
Dewanti mengatakan dirinya bersama anggota DPRD Jawa Timur dari daerah pemilihan Malang Raya akan bertemu langsung dengan para sopir angkot dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat, di antaranya saya, Bu Khofidah, dan Pak Siadi akan bertemu mereka di Malang untuk mendengar aspirasi mereka, maunya seperti apa. Duduk bersama untuk mencari solusi agar segera diselesaikan dengan baik,” kata Dewanti, Minggu (2/8/2026).
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim itu menegaskan, setiap aspirasi masyarakat perlu didengar agar kebijakan transportasi publik dapat berjalan secara adil dan mengakomodasi seluruh pihak.
Menurutnya, Bus Trans Jatim Koridor II telah mendapat respons positif dari masyarakat sebagai moda transportasi massal. Namun demikian, kekhawatiran sebagian sopir angkot terhadap potensi penurunan pendapatan juga perlu menjadi perhatian.
“Untuk yang menolak persentasenya sedikit. Namun demikian, kami tetap menerima aspirasi mereka, maunya seperti apa,” ujarnya.
Penolakan terhadap operasional Trans Jatim Koridor II sebelumnya disampaikan sekitar 150 sopir angkot yang tergabung dalam Front Aliansi Sopir Angkot Malang (ASAM). Mereka menggelar aksi di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dengan membawa 13 unit angkot dan menyampaikan sejumlah tuntutan.
Para sopir menilai skema operasional Trans Jatim belum sepenuhnya mengakomodasi keberlangsungan mata pencaharian angkutan konvensional. Mereka juga meminta evaluasi Koridor I dilakukan sebelum Koridor II dioperasikan, dengan melibatkan pengemudi, Dinas Perhubungan, DPRD, akademisi, Organda, dan unsur masyarakat.
Selain itu, mereka mengusulkan penyesuaian data kepengurusan paguyuban angkot untuk memperkuat koordinasi, serta mendorong realisasi usulan DPD Organda Jawa Timur terkait alokasi minimal dua persen pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung program peremajaan angkutan umum.
Dewanti menegaskan DPRD Jawa Timur akan menjalankan fungsi mediasi dan pengawasan agar kebijakan transportasi publik mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat tanpa mengesampingkan keberlangsungan usaha para pengemudi angkutan umum. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











