JAKARTA – Presiden Joko Widodo sudah meneken Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas memberantas praktik pungli secara efektif dan efisien.
Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana. Baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Satgas ini memiliki empat fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Pasal 4 huruf d dalam perpres tersebut memungkinkan Satgas Saber Pungli untuk melaksanakan tangkap tangan.
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang : melakukan operasi tangkap tangan (OTT),” demikian dikutip dari salinan perpres itu.
“Kita tidak main-main. Presiden sudah mengatakan hati-hati, jangan main-main dengan masalah ini. Ketahuan, tangkap, pecat,” tegas Menko Polhukam Wiranto selaku penanggung jawab Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) melalui Satgas Saber Pungli dalam keterangan kepada wartawan di Kantor Presiden, Jumat (21/10/2016) siang.
Dia menjelaskan, Operasi Pemberantasan Pungli itu perlu suatu proses yang terus-menerus, apalagi dengan melibatkan masyarakat, maka harus ada respon yang cepat. Dan ini yang dikerjakan oleh orang-orang yang tidak bisa, atau tidak perlu tugas rangkap.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, jaringan organisasi Satgas Saber Pungli dibentuk dari pusat sampai kementerian/lembaga terkait dan sampai daerah.
“Nanti akan dibentuk unit-unit Saber Pungli dengan satu kriteria, persyaratan, target, dan pengawasan tertentu, serta masukan dari masyarakat. Akan ada kroscek sehingga K/L terkait pasti akan melakukan itu dengan baik,” kata Wiranto.
Yang terpenting, lanjut dia, satgas ini terbuka terhadap masukan dan pelibatan masyarakat secara langsung. Karena itu, yang mencari di mana tempat-tempat terjadinya pungli, tidak hanya petugas Satgas atau unit Saber Pungli, tetapi masyarakat diminta untuk ikut aktif melaporkan langsung kepada Satgas Saber Pungli apabila merasakan atau melihat praktik pungutan liar.
3 Saluran
Untuk memudahkan partisipasi masyarakat, menurut Menko Polhukam, Pemerintah membuka beberapa saluran komunikasi yaitu:
1.Melalui situs saberpungli.id
“Masyarakat yang sangat paham menggunakan internet, disiapkan situs saberpungli.id. Kirim, formatnya langsung keluar nanti. Nanti ada registrasinya dulu, ada kolom-kolomnya langsung diisi, di sana juga ada pelaporannya bagaimana, dan itu langsung masuk ke pusat Satgas, dan nanti penyelesaiannya bisa dicek kembali oleh pelapor,” kata Menko Polhukam.
2. Melalui SMS 1193
“Mudah, bukan sembilan angka, bukan 12 angka, tetapi cukup empat angka,” ujar Wiranto.
3.Call Center 193
Langsung berhubungan dengan operator-operator yang disiapkan di Satgas.
“Jadi untuk masyarakat, diberikan kemudahan yang luar biasa sepenuhnya untuk ikut serta mensukseskan Saber Pungli ini. Dengan keikutsertaan masyarakat, diharapkan ada kroscek di masyarakat,” jelas Wiranto. Pihaknya menjamin identitas pelapor pungli akan dirahasiakan.
Tim Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum.
Saber Pungli akan memantau sektor pelayanan publik dari Aceh hingga Papua. Sektor pelayanan yang dipantau, mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB, izin bongkar muat barang di pelabuhan dan sejumlah izin di berbagai kementerian lainnya. (goek/*)
Struktur Organisasi Saber Pungli:
Pengendali dan penanggungjawab: Menko Polhukam.
Ketua Pelaksana : Irwasum Polri.
Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemendagri.
Wakil Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Sekretaris : Staf Ahli di lingkungan Kemenko Polhukam.
Anggotanya dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer TNI.
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS