Selasa
13 Oktober 2026 | 5 : 12

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Minta Pengaturan Fasilitasi Reses Diperjelas

pdip jatim 260710 paripurna dprd jatim

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim meminta pengaturan fasilitasi reses dalam Raperda dirumuskan lebih jelas agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pengaturan fasilitasi pelaksanaan reses dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dirumuskan secara lebih jelas agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Abrari, saat menyampaikan tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Jumat (10/7/2026).

Abrari mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait usulan perubahan frekuensi pelaksanaan reses.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam memastikan perubahan kebijakan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi komitmen Saudara Gubernur untuk melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk kehati-hatian dalam memastikan kesesuaian perubahan kebijakan ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Abrari.

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan menilai pengaturan mengenai fasilitasi pelaksanaan reses perlu dirumuskan secara lebih rinci agar tidak memunculkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya.

“Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pengaturan mengenai fasilitasi pelaksanaan reses perlu dirumuskan secara lebih jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Selain itu, fraksi juga berharap hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat fungsi representasi DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses.

Menurut Abrari, pembahasan Raperda tersebut harus dilakukan secara cermat agar menghasilkan regulasi yang implementatif, berkualitas, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Di akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima penjelasan Gubernur Jawa Timur dan menyetujui Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Traktor Bantuan APBN Diduga Menyimpang, DPRD Jember: Dinas Pertanian Tidak Bisa Memberikan Data

JEMBER – Dugaan penyimpangan bantuan traktor dari APBN 2025 di Kabupaten Jember belum terjawab. Sejumlah kelompok ...
KRONIK

Gema 111.111 Al-Waqiah di Sumenep, Bupati Fauzi Ajak ASN Perkuat Budaya Religius

SUMENEP – Kementerian Agama Kabupaten Sumenep menginisiasi gerakan pembacaan bersama 111.111 kali Surat Al-Waqiah. ...
KRONIK

Atasi Kekeringan Dampak El Nino, Sonny Salurkan Bantuan Air Bersih ke Siliragung

BANYUWANGI – Dampak musim kemarau panjang akibat fenomena El Nino mulai dirasakan oleh sejumlah warga di wilayah ...
EKSEKUTIF

Promosi dan Mutasi Pejabat Pemkab Blitar Bakal Berbasis Manajemen Talenta

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto menegaskan promosi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Dorong Media Partai Jadi Penyambung Lidah Rakyat

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung mendorong perombakan mendasar dalam ...
LEGISLATIF

Sampah Sungai Ancam Picu Banjir, Ketua DPRD Kota Malang Dorong Pemasangan Trash Boom

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong Pemerintah Kota Malang memperkuat ...