JAKARTA – Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta resmi meluluskan Abidin Fikri dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa (9/6/2026). Abidin tercatat sebagai lulusan ke-399 dengan raihan predikat Cumlaude (Pujian) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97, yang ditempuh dalam waktu studi 2 tahun 3 bulan.
Sidang terbuka tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, di antaranya Wakil Ketua MPR RI Ir. Bambang Wuryanto, M.B.A., Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto, serta beberapa anggota DPR RI lainnya yang memberikan apresiasi langsung atas kontribusi pemikiran hukum tersebut.
Dalam sidang tersebut, Abidin berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Pemerataan Tenaga Medis Menuju Kesehatan Masyarakat yang Berkemanfaatan dan Berkeadilan”.
Di hadapan tim penguji, ia dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., dan Ko-promotor Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
Soroti Ratusan Puskesmas Tanpa Dokter
Melalui metode penelitian Yuridis Empiris, Abidin menyoroti persoalan fundamental terkait kesenjangan distribusi tenaga medis antardaerah di Indonesia yang dinilai masih mengalami persoalan serius.
Berdasarkan data tahun 2024, dari total 10.195 Puskesmas yang ada di Indonesia, masih terdapat 345 Puskesmas yang beroperasi tanpa dokter. Sementara itu, pemenuhan standar sembilan jenis tenaga kesehatan baru terealisasi di 6.133 Puskesmas.
Menurut Abidin, ketimpangan distribusi antara wilayah perkotaan dengan Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan Terluar (DTPK) ini terus terjadi secara masif, meskipun alokasi anggaran kesehatan terus meningkat setiap tahunnya.
Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakadilan nyata dalam akses layanan kesehatan, serta berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan amanat hak asasi atas kesehatan yang dijamin oleh konstitusi.

Solusi Rekonstruksi UU Kesehatan
Guna mengatasi persoalan krusial tersebut, Abidin menawarkan solusi konkret berupa rekonstruksi hukum terhadap Pasal 231 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan mengusulkan penambahan ayat baru, yaitu Ayat (1a).
Melalui penataan norma, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan SDM kesehatan, regulasi baru ini diharapkan dapat mempertegas peran sentral pemerintah pusat dalam tata kelola distribusi tenaga medis.
Rekonstruksi hukum yang diusulkan mencakup empat pilar utama. Pertama, rekrutmen terpusat berbasis data digital. Kedua, pemberian insentif afirmatif. Ketiga, jaminan perlindungan hukum. Keempat, jaminan kesejahteraan bagi tenaga medis yang bertugas di daerah terpencil.
Langkah strategis ini dirancang untuk mewujudkan sistem kesehatan nasional yang terintegrasi, adil, dan berkeadilan sosial sesuai dengan amanat Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
Apresiasi tinggi juga disampaikan oleh Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc. Ia menyatakan bahwa dengan dedikasi dan kontribusi ilmiah ini, Dr. Abidin Fikri, S.H., M.H., kini resmi bergabung dengan jaringan alumni doktor Universitas Borobudur yang diharapkan dapat terus memperluas pengaruh akademis.
Dan, profesionalnya di berbagai sektor strategis, mulai dari ranah akademia, birokrasi, hingga lembaga legislatif.(dian/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










