NGANJUK – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Nganjuk Sunaryo membebaskan warga Ngetos, Tugiman, 29, yang menderita sakit jiwa, dari pemasungan. Pembebasan korban pasung itu dilakukan guna memberikan tindakan yang lebih manusiawi untuk kesembuhan Tugiman.
Keterangan warga setempat, Tugiman sudah mengalami sakit jiwa selama bertahun-tahun. Oleh karena sering kali tindakannya mengkhawatirkan keselamatan warga, akhirnya keluarganya memasung Tugiman di dalam kamarnya.
Menurut Sunaryo, pembebasan dilakukan karena pemasungan dianggap tidak manusiawi. Meskipun mengalami gangguan kejiwaan, jelas Sunaryo, Tugiman juga seorang manusia biasa yang mempunyai hak asasi.
Setelah dibebaskan dari pemasungan, sebut dia, Tugiman akan dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang, guna menjalani proses rehabilitasi.
“Yang bersangkutan akan kami kirim ke RSJ Lawang guna menjalani rehabilitasi. Semoga dengan tindakan yang lebih manusiawi ini korban bisa segera sembuh,” jelas Sunaryo, Minggu (2/10/2016).
Saat membebaskan Tugiman dari pemasungan beberapa hari lalu, Sunaryo didampingi petugas dari jajaran Polsek Ngetos, dan Koramil 0810/18 Kecamatan Ngetos.
Hadir juga beberapa anggota DPRD Nganjuk, dan dinas yang ikut membantu memperjuangkan nasib Tugiman. Selain itu, petugas puskesmas dan juga perangkat desa setempat terlihat aktif membantu sepanjang proses pembebasan korban pasung.
Dengan diadakannya upaya pembebasan ini, Sunaryo berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat yang memilih cara pasung sebagai langkah terakhir terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa. (endik)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS