MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah desakan untuk melakukan perombakan total terhadap manajemen objek wisata Telaga Sarangan. Hal itu guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Magetan dengan agenda Penyampaian Keputusan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati TA 2025, Kamis (7/5/2026).
Plt Ketua DPRD Magetan H. Suyatno menyatakan, efektivitas belanja daerah dan penajaman prioritas pembangunan menjadi rapor yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah eksekutif.
Sektor pariwisata, khususnya Telaga Sarangan, dinilai belum dikelola secara maksimal sehingga berdampak pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Bupati harus melakukan perubahan total pada tata kelola wisata Telaga Sarangan. Selain itu, sektor pariwisata secara umum harus dimaksimalkan kontribusinya terhadap PAD,” ujar Suyatno di hadapan forum sidang.
Optimalisasi Retribusi dan Parkir
Selain sektor pariwisata, DPRD juga menyoroti kebocoran potensi pendapatan pada sektor parkir tepi jalan umum.
Legislatif mendorong Bupati untuk segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme perparkiran, termasuk membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaannya.
Suyatno juga menyarankan pembentukan tim kecil yang secara spesifik bertugas melakukan langkah nyata dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan lain. Seperti pajak hotel, restoran, mineral bukan logam, hingga pemanfaatan aset atau barang milik daerah.
Evaluasi Anggaran
Terkait perencanaan keuangan ke depan, legislator dari PDI Perjuangan ini mengingatkan pemerintah daerah agar lebih disiplin dalam menyusun tahapan pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) 2026.
Hal ini bertujuan agar pembahasan anggaran tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau terkesan formalitas semata.
”Indikator yang sudah berhasil harus dipertahankan, namun yang belum tercapai wajib menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD Perubahan 2026 maupun rancangan APBD 2027 nanti,” tegas legislator yang telah menjabat selama enam periode tersebut.
Pihak dewan berharap rekomendasi ini tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan dijalankan sebagai komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Magetan.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif dipandang sebagai kunci utama dalam membenahi tata kelola pemerintahan di masa mendatang.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









