Rabu
16 September 2026 | 5 : 10

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Orde Baru Mengganti Hari Buruh dengan Hari Pekerja

Hari-Buruh

SEJARAH perayaan Hari Buruh (May Day) di Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan dinamika politik dan kekuasaan pada saban zaman.

Era Kolonial Hindia Belanda (Pra Kemerdekaan)

Pada era ini, perayaan Hari Buruh pertama kali dilaksanakan pada 1 Mei 1918. Buruh menyuarakan soal pembatasan jam kerja. Juga memprotes kebijakan pemerintah kolonial yang dianggap menindas buruh perkebunan.

Era Orde Lama (1945 – 1966)

Setelah kemerdekaan Indonesia, posisi buruh sempat menguat di bawah pemerintahan Presiden Sukarno. Pada tahun 1948, pemerintah menerbitkan UU Kerja No. 12 Tahun 1948 yang menyatakan bahwa setiap tanggal 1 Mei, buruh diperbolehkan tidak bekerja.

​Pada masa ini, peringatan May Day dirayakan secara masif dan sering kali didukung oleh negara. Buruh dipandang sebagai elemen penting dalam revolusi dan pembangunan bangsa.

Era Orde Baru (1967 – 1998)

Namun kondisi berbalik pada saat pemerintahan Presiden Soeharto. Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei dilarang. Hal itu karena gerakan buruh dinilai berbau ideologi kiri dan dikhawatirkan mengganggu stabilitas politik.

Bahkan pemerintah mencoba mengganti istilah “buruh” menjadi “karyawan” atau “pekerja” untuk menghilangkan kesan konfrontatif. ​

Hari Pekerja Nasional, sebagai gantinya, ditetapkan pemerintah pada 20 Februari. Namun, buruh tak pernah merayakannya pada tanggal ini.

Era Reformasi hingga Sekarang (1998 – Kini)

Pasca tumbangnya Orde Baru, gerakan buruh kembali bangkit dan menuntut hak-hak sipil mereka.

Berbagai tuntutan disuarakan. Upah layak, jaminan kesehatan, dan penghapusan sistem outsourcing, termasuk memperjuangkan pengakuan dari pemerintah bahwa 1 Mei sebagai Hari Buruh.

​Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013, tanggal 1 Mei resmi ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional yang mulai berlaku sejak 2014.

Terkini, buruh mengkritik UU Cipta Kerja (Omnibus Law), penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) terhadap inflasi, serta perlindungan bagi pekerja digital. (hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Tradisi Keduk Beji, Upaya Warga Tawun Melestarikan Sumber Air Jadi Wisata Budaya

NGAWI – Warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, terus melestarikan tradisi Keduk Beji sebagai bentuk ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Bantu Air Bersih di 5 Desa Kecamatan Sumberrejo Terdampak Kekeringan

BOJONEGORO – Dampak musim kemarau panjang yang memicu krisis air bersih terus meluas di wilayah Kabupaten ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Usulkan Pekerja Kebersihan Kampung Digandeng BPJS Ketenagakerjaan

SURABAYA — DPRD Kota Surabaya mendorong pekerja kebersihan di lingkungan kampung yang selama ini menerima upah dari ...
KRONIK

Kawal Penyaluran Air, Natasha Devianti Pastikan Bantuan Masuk Wilayah Kekeringan Bojonegoro

BOJONEGORO – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Natasha Devianti, bergerak, mengawal penyaluran air bersih ...
EKSEKUTIF

Rijanto Cek Jalan dan Jembatan di Blitar, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Bermanfaat

BLITAR — Bupati Blitar Rijanto turun langsung mengecek progres pembangunan infrastruktur di sejumlah wilayah ...
KRONIK

Mengurai Ruwet Distribusi Pupuk Subsidi di Magetan, dari Kendala NIK Petani hingga Jumlah Poktan

MAGETAN – Persoalan masih saja membelit di seputar pupuk bersubsidi. Meski pemerintah dan produsen menyatakan stok ...