Jumat
01 Mei 2026 | 1 : 20

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Orde Baru Mengganti Hari Buruh dengan Hari Pekerja

Hari-Buruh

SEJARAH perayaan Hari Buruh (May Day) di Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan dinamika politik dan kekuasaan pada saban zaman.

Era Kolonial Hindia Belanda (Pra Kemerdekaan)

Pada era ini, perayaan Hari Buruh pertama kali dilaksanakan pada 1 Mei 1918. Buruh menyuarakan soal pembatasan jam kerja. Juga memprotes kebijakan pemerintah kolonial yang dianggap menindas buruh perkebunan.

Era Orde Lama (1945 – 1966)

Setelah kemerdekaan Indonesia, posisi buruh sempat menguat di bawah pemerintahan Presiden Sukarno. Pada tahun 1948, pemerintah menerbitkan UU Kerja No. 12 Tahun 1948 yang menyatakan bahwa setiap tanggal 1 Mei, buruh diperbolehkan tidak bekerja.

​Pada masa ini, peringatan May Day dirayakan secara masif dan sering kali didukung oleh negara. Buruh dipandang sebagai elemen penting dalam revolusi dan pembangunan bangsa.

Era Orde Baru (1967 – 1998)

Namun kondisi berbalik pada saat pemerintahan Presiden Soeharto. Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei dilarang. Hal itu karena gerakan buruh dinilai berbau ideologi kiri dan dikhawatirkan mengganggu stabilitas politik.

Bahkan pemerintah mencoba mengganti istilah “buruh” menjadi “karyawan” atau “pekerja” untuk menghilangkan kesan konfrontatif. ​

Hari Pekerja Nasional, sebagai gantinya, ditetapkan pemerintah pada 20 Februari. Namun, buruh tak pernah merayakannya pada tanggal ini.

Era Reformasi hingga Sekarang (1998 – Kini)

Pasca tumbangnya Orde Baru, gerakan buruh kembali bangkit dan menuntut hak-hak sipil mereka.

Berbagai tuntutan disuarakan. Upah layak, jaminan kesehatan, dan penghapusan sistem outsourcing, termasuk memperjuangkan pengakuan dari pemerintah bahwa 1 Mei sebagai Hari Buruh.

​Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013, tanggal 1 Mei resmi ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional yang mulai berlaku sejak 2014.

Terkini, buruh mengkritik UU Cipta Kerja (Omnibus Law), penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) terhadap inflasi, serta perlindungan bagi pekerja digital. (hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Magetan Berhemat Anggaran Daerah, Siap Tiadakan Pokir dan Batasi Seremonial

MAGETAN – DPRD Magetan menegaskan komitmennya untuk memperkuat postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ...
ROMANTIKA

Orde Baru Mengganti Hari Buruh dengan Hari Pekerja

SEJARAH perayaan Hari Buruh (May Day) di Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan dinamika politik dan ...
LEGISLATIF

Paripurna LKPj 2025, Hosnan PDIP Tekankan Pentingnya Pemerataan dan Peningkatan Layanan

SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap ...
LEGISLATIF

Indah Kurnia Dorong Gaya Hidup Sehat, Ingatkan Bahaya Penyakit Tidak Menular

Indah Kurnia dorong gaya hidup sehat dan ingatkan bahaya penyakit tidak menular melalui edukasi Germas dan kontrol ...
KRONIK

PDIP Turun ke Buruh Rokok Malang, Deni Tegaskan Partai Harus di Barisan Terdepan Bela Pekerja

PDIP turun langsung ke buruh rokok Malang jelang May Day 2026. Deni Wicaksono tegaskan partai di barisan terdepan ...
KRONIK

KBS Berhasil Kembangbiakkan Komodo, Eri Cahyadi: Bisa Menaikkan Animo Masyarakat

SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian Kebun Binatang Surabaya (KBS) ...