JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera menemukan solusi inovatif guna meningkatkan kesejahteraan ratusan ribu guru madrasah swasta di Indonesia.
Langkah ini menyusul hambatan administratif yang dialami oleh 638.000 guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Abidin menjelaskan bahwa berdasarkan rapat gabungan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pengangkatan guru-guru tersebut terbentur oleh regulasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasalnya, Undang-Undang ASN tidak memungkinkan pengangkatan PPPK untuk sekolah swasta, sementara guru-guru tersebut bekerja di bawah naungan madrasah swasta.
”Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN itu mengalami jalan buntu, sehingga mereka terkatung-katung,” ujar Abidin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Sebagai jalan keluar, Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif khusus kepada para guru tersebut. Skema yang ditawarkan mencakup penghitungan insentif berdasarkan rasio jumlah siswa di seluruh madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah) serta masa bakti para guru.
Abidin memberikan gambaran konkret: jika rasio disepakati satu guru melayani 15 siswa, total kebutuhan guru dapat dihitung dari total jumlah siswa di madrasah swasta di seluruh Indonesia.
”Tinggal dihitung saja jumlah siswa seluruh madrasah di Indonesia dan berapa guru madrasah yang mendapatkan insentif, ditambah nilai insentif berdasarkan lama masa baktinya,” tambahnya.
Terkait besaran insentif, Abidin menekankan pentingnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag untuk melakukan perhitungan cermat guna mengestimasi anggaran yang dibutuhkan. Ia menyarankan kisaran insentif per bulan antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per guru.
Namun, skema pemberian insentif ini bergantung pada ketersediaan data siswa madrasah di seluruh Indonesia yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini penting untuk memastikan penentuan jumlah guru penerima insentif dilakukan secara transparan dan akuntabel di setiap jenjang madrasah (MI, MTs, MA) di tanah air.
Abidin memastikan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan dan menjalin komunikasi intensif dengan Ditjen Pendis Kemenag agar skema pemberian insentif ini dapat diakomodasi dalam anggaran Kemenag di tahun mendatang.
”Prinsipnya adalah negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan,” tegasnya.(dian/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










