Jumat
24 Oktober 2025 | 12 : 18

Raperda PSPD Jatim Sudah Sesuai PP Perangkat Daerah

pdip-jatim-bambang-juwono

pdip-jatim-bambang-juwonoSURABAYA – Tiga bulan jelang deadline, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur akhirnya mampu menuntaskan pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda yang di antaranya akan jadi pedoman pembahasan RAPBD 2017 ini bakal disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (19/9/2016).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Bambang Juwono mengatakan, Raperda PSPD merupakan amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Sesuai pasal 124 (2) PP 18/2016, perda tentang organisasi perangkat daerah ini harus diselesaikan paling lambat 6 bulan setelah PP ini diundangkan, atau paling lambat Desember 2016.

“Syukurlah, raperda ini akan digedok pada 19 Sept 2016, sehingga bisa menjadi pedoman dalam pembahasan RAPBD 2017 yang menurut kebiasaannya ditetapkan bersamaan dengan Hari Pahlawan, yakni 10 November 2016,” kata Bambang Juwono, Minggu (18/9/2016)

Menurut legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini, raperda PSPD telah dibahas Komisi A bersama Pemprov Jatim secara intensif dan maraton selama dua bulan. ‘Lampu hijau’ persetujuan pemerintah pusat atas raperda ini diperoleh Komisi A saat berkonsultasi dengan Dirjen Otoda Kemendagri, pada Kamis 15 September lalu.

Pada hari itu juga, Dirjen Otoda Sumarsono menandatangani surat no. 061/6951/OTDA tentang Pedoman Persetujuan Perda Perangkat Daerah. “Inti surat, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkar daerah secara umum telah sesuai dengan PP No. 18/2016. Namun perlu beberapa penyesuaian,” ungkapnya.

Penyesuaian itu, sebut dia, yakni pada ketentuan umum perlu menambahkan asas pembentukan perangkat daerah; pembentukan Biro Kerja Sama perlu ditinjau ulang karena bersifat adhock; jumlah bidang pada Bappeda maksimal 4 bidang.

Juga susunan organisasi Badan Penghubung agar dicantumkan terdiri atas 1 kepala setingkat administrator, 1 subbag tata usaha, dan paling banyak 3 seksi.

“Untuk menjamin kesinambungan penyelesaian anggaran 2016, maka dalam pasal 18 perlu ditambahkan 1 ayat, yakni penetapan pejabat yang baru sesuai perda ini, untuk pertama kali dilaksanakan pada akhir Desember 2016,” urai Bambang.

Dengan Perda PSPD yang baru nanti, tambah dia, maka terdapat beberapa perubahan. Di antaranya:

  1. Dinas PU Pengairan menjadi Dinas PU Sumber Daya Air.
  2. Dinas Nakertransduk menjadi Dinas Nakertrans.
  3. Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Ketahanan Pangan.
  4. Badan Pemberdayaan Masyarakat menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  5. Badan Lingkungan Hdup menjadi Dinas Lingkungan Hidup.
  6. Badan Penanaman Modal menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  7. Badan Ketahanan Pangan digabung dalam rumpun pertanian (Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan).
  8. Badan Perpustakaan dan Kearsipan menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
  9. Badan Pemberdayaan Perempuan dnn KB menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan.
  10. Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.
  11. Kantor Perwakilan menjadi Badan Penghubung.
  12. Sekretariat Korpri tidak ada lagi.
  13. Biro Kerja Sama tidak ada lagi.

Dalam raperda tersebut, imbuh Bambang, juga mengatur keberadaan 3 perangkat daerah yang masih diperlukan pengaturan lebih lanjut. Yakni yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesbang dan politik, yang melaksanakan urusan bencana, dan yang melaksanakan fungsi pemerintahan bidang koordinasi wilayah.

“Secara keseluruhan, jumlah perangkat daerah hampir sama antara yang existing saat ini dibandingkan dengan raperda yang baru. Sedang Bakorwil ada wacana untuk menambah, dari 4 bakorwil menjadi 5 bakorwil, yakni Madura menjadi bakorwil tersendiri, dan menambah satu Bakorwil Jember,” pungkasnya. (goek)

 

Info Grafis

whatsapp-image-2016-09-19-at-09-36-37whatsapp-image-2016-09-19-at-09-36-37-1 whatsapp-image-2016-09-19-at-09-36-37-2

 

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Salah Satu Wakilnya Tersangkut Masalah Hukum, Widarto: Kinerja DPRD Jember Masih Normal

JEMBER – Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD ...
LEGISLATIF

Budi Wahono Realisasikan Aspirasi Warga, Jalan Desa Bacem Kini Mulus Dihotmix

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, terus membuktikan komitmennya dalam ...
LEGISLATIF

Candra: Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Melegakan Petani

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menurunkan harga pupuk ...
SEMENTARA ITU...

GOW Gelar Gebyar Wirausaha Perempuan, Eri Cahyadi Berharap UMKM Naik Kelas

SURABAYA – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Surabaya kembali menggelar Gebyar Wirausaha Perempuan 2025 yang ...
KABAR CABANG

Banteng Kota Malang Teguhkan Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

MALANG – PDI Perjuangan Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan ...
KRONIK

Gemakan Yalal Wathon, PDI Perjuangan Rayakan Hari Santri dengan Paduan Suara Lintas Iman

JAKARTA – Ada yang berbeda dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang digelar DPP PDI Perjuangan di Sekolah ...