Jumat
17 April 2026 | 4 : 35

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Raperda PSPD Jatim Sudah Sesuai PP Perangkat Daerah

pdip-jatim-bambang-juwono

pdip-jatim-bambang-juwonoSURABAYA – Tiga bulan jelang deadline, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur akhirnya mampu menuntaskan pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda yang di antaranya akan jadi pedoman pembahasan RAPBD 2017 ini bakal disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (19/9/2016).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Bambang Juwono mengatakan, Raperda PSPD merupakan amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Sesuai pasal 124 (2) PP 18/2016, perda tentang organisasi perangkat daerah ini harus diselesaikan paling lambat 6 bulan setelah PP ini diundangkan, atau paling lambat Desember 2016.

“Syukurlah, raperda ini akan digedok pada 19 Sept 2016, sehingga bisa menjadi pedoman dalam pembahasan RAPBD 2017 yang menurut kebiasaannya ditetapkan bersamaan dengan Hari Pahlawan, yakni 10 November 2016,” kata Bambang Juwono, Minggu (18/9/2016)

Menurut legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini, raperda PSPD telah dibahas Komisi A bersama Pemprov Jatim secara intensif dan maraton selama dua bulan. ‘Lampu hijau’ persetujuan pemerintah pusat atas raperda ini diperoleh Komisi A saat berkonsultasi dengan Dirjen Otoda Kemendagri, pada Kamis 15 September lalu.

Pada hari itu juga, Dirjen Otoda Sumarsono menandatangani surat no. 061/6951/OTDA tentang Pedoman Persetujuan Perda Perangkat Daerah. “Inti surat, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkar daerah secara umum telah sesuai dengan PP No. 18/2016. Namun perlu beberapa penyesuaian,” ungkapnya.

Penyesuaian itu, sebut dia, yakni pada ketentuan umum perlu menambahkan asas pembentukan perangkat daerah; pembentukan Biro Kerja Sama perlu ditinjau ulang karena bersifat adhock; jumlah bidang pada Bappeda maksimal 4 bidang.

Juga susunan organisasi Badan Penghubung agar dicantumkan terdiri atas 1 kepala setingkat administrator, 1 subbag tata usaha, dan paling banyak 3 seksi.

“Untuk menjamin kesinambungan penyelesaian anggaran 2016, maka dalam pasal 18 perlu ditambahkan 1 ayat, yakni penetapan pejabat yang baru sesuai perda ini, untuk pertama kali dilaksanakan pada akhir Desember 2016,” urai Bambang.

Dengan Perda PSPD yang baru nanti, tambah dia, maka terdapat beberapa perubahan. Di antaranya:

  1. Dinas PU Pengairan menjadi Dinas PU Sumber Daya Air.
  2. Dinas Nakertransduk menjadi Dinas Nakertrans.
  3. Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Ketahanan Pangan.
  4. Badan Pemberdayaan Masyarakat menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  5. Badan Lingkungan Hdup menjadi Dinas Lingkungan Hidup.
  6. Badan Penanaman Modal menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  7. Badan Ketahanan Pangan digabung dalam rumpun pertanian (Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan).
  8. Badan Perpustakaan dan Kearsipan menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
  9. Badan Pemberdayaan Perempuan dnn KB menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan.
  10. Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.
  11. Kantor Perwakilan menjadi Badan Penghubung.
  12. Sekretariat Korpri tidak ada lagi.
  13. Biro Kerja Sama tidak ada lagi.

Dalam raperda tersebut, imbuh Bambang, juga mengatur keberadaan 3 perangkat daerah yang masih diperlukan pengaturan lebih lanjut. Yakni yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesbang dan politik, yang melaksanakan urusan bencana, dan yang melaksanakan fungsi pemerintahan bidang koordinasi wilayah.

“Secara keseluruhan, jumlah perangkat daerah hampir sama antara yang existing saat ini dibandingkan dengan raperda yang baru. Sedang Bakorwil ada wacana untuk menambah, dari 4 bakorwil menjadi 5 bakorwil, yakni Madura menjadi bakorwil tersendiri, dan menambah satu Bakorwil Jember,” pungkasnya. (goek)

 

Info Grafis

whatsapp-image-2016-09-19-at-09-36-37whatsapp-image-2016-09-19-at-09-36-37-1whatsapp-image-2016-09-19-at-09-36-37-2

 

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

BERITA TERKINI

Said Abdullah: Pers Harus Jadi Pilar Keempat Demokrasi dan Kontrol Kekuasaan

Saat menerima penghargaan PWI Jatim di HPN 2026, Said Abdullah menegaskan pers harus menjadi pilar keempat ...
HEADLINE

PWI Jatim Anugerahi Said Abdullah, Dinilai Sukses Kelola Kebijakan Fiskal

MH Said Abdullah menerima penghargaan dari PWI Jawa Timur pada puncak Hari Pers Nasional 2026 di Surabaya, atas ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta OPD Surabaya Publikasikan Output dan Outcome Program ke Publik

Eri Cahyadi meminta OPD Surabaya mempublikasikan output dan outcome program untuk meningkatkan transparansi dan ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Terima Penghargaan KWP Awards 2026, Tekankan Peran Media Kawal Kinerja DPR

Puan Maharani menerima penghargaan KWP Awards 2026 dan menegaskan peran penting media dalam mengawal serta ...
LEGISLATIF

Sawah di Pakusari Terdampak Limbah, DPRD Minta Pemkab Jember Pahami UU Pengelolaan Sampah

Pemkab Jember diminta memahami UU Pengelolaan Sampah setelah limbah mencemari irigasi dan mengancam 10 hektare ...
LEGISLATIF

Pansus DPRD Jatim Soroti Program OPD, Anggaran Besar Belum Tekan Kemiskinan

DPRD Jatim menilai program OPD belum berdampak signifikan terhadap penurunan kemiskinan meski capaian administratif ...