BANYUWANGI – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka mendengarkan paparan gambaran umum satu rancangan peraturan daerah (raperda) usulan bupati yang diajukan di luar Propemperda 2026 yang ditetapkan.
Judul raperda yang diajukan eksekutif pada triwulan pertama tahun 2026, yakni Raperda Perubahan Kedua Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat kerja dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan, diikuti anggota dari lintas fraksi, dengan mengundanghadirkan Badan Pendapatan daerah (Bapenda), Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, RSUD Blambangan, RSUD Genteng dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi dan Tim Ahli.
Menurut Masrohan, rapat kerja yang digelar pihaknya sebagai tindaklanjut surat dari Bupati Banyuwangi tertanggal 17 januari 2026 perihal tambahan usulan judul Raperda Perubahan Kedua Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Usulan judul Raperda dari bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda yang telah ditetapkan,” ujar Masrohan, Jumat (27/2/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pengajuan raperda di luar Propemperda harus didasari oleh urgensi yang kuat, yaitu adanya kebutuhan yang mendesak atau sangat penting untuk segera diatur dalam perda yang pada intinya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengajuan raperda di luar Propemperda ini tidak serta merta kita setujui, namun tetap melalui mekanisme pembahasan dan kajian Bapemperda, karena pihaknya hingga saat ini belum juga membahas Propemperda 2026 yang telah disepakati,” jelasnya.
Addendum Propemperda biasanya dibuat berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah melalui proses pembahasan dan konsultasi yang melibatkan pihak-pihak terkait.
“Tentu usulan judul raperda dari eksekutif ini akan kita dalami terlebih dulu, seberapa urgent perubahan regulasi daerah ini diajukan,” terangnya.
Berdasarkan gambaran umum yang disampaikan oleh eksekutif, lanjut Masrohan, perubahan kedua Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dalam rangka penyesuaian beberapa tarif pajak daerah dan penambahan layanan retribusi daerah yang semangatnya untuk meningkatkan PAD. (ars/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













