Sabtu
26 September 2026 | 9 : 30

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bupati Fauzi Terbitkan SE Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Minta Pelayanan Publik Tetap Optimal

PDIP-Jatim-Achmad-Fauzi-03102025

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.

Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada ASN yang menjalankan ibadah puasa. Namun saya tegaskan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan profesional,” ujar Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).

Seperti diketahui, perangkat daerah dengan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadan ditetapkan:

– Senin–Kamis: 07.30–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
– Jumat/SKJ: 06.00–10.30 WIB

Sementara bagi perangkat daerah dengan 6 hari kerja:

Senin–Kamis: 07.00–13.30 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
– Jumat: 07.00–10.30 WIB
– Sabtu: 07.00–12.00 WIB

Total jam kerja efektif selama Ramadan tetap minimal 32,5 jam per minggu, baik untuk sistem lima maupun enam hari kerja.

Fauzi juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan melekat agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada menurunnya kinerja organisasi.

“Saya meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan disiplin ASN tetap terjaga. Jangan sampai ada penurunan produktivitas maupun keterlambatan pelayanan,” terangnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini juga memberikan ruang bagi pimpinan perangkat daerah untuk melakukan penyesuaian teknis, apabila dibutuhkan, selama tetap memenuhi ketentuan jam kerja efektif.

“Jika ada kebutuhan khusus di unit kerja tertentu, silakan dilakukan penyesuaian dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” terangnya.

Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BBSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dengan kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap keseimbangan antara pelaksanaan ibadah Ramadan dan tanggung jawab pelayanan publik dapat berjalan selaras dan tetap profesional. (hzm/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Amithya Desak Korban Kekerasan di Sekolah Dapat Trauma Healing dan Pendampingan Intensif

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Ajak Santri Warisi Semangat Resolusi Jihad dan Terapkan dalam Kehidupan

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menitipkan pesan kepada para santri agar terus mewarisi semangat ...
KABAR CABANG

DPC Magetan Kibarkan Bendera Setengah Tiang Hormati Wafatnya Guruh Soekarnoputra

MAGETAN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan menginstruksikan seluruh jajaran pengurus ...
KRONIK

Kenangan Didik Nurhadi Bersama Guruh Soekarnoputra: Pesan PIP hingga Tolak Politik Uang

Didik Nurhadi mengenang kedekatannya dengan Guruh Soekarnoputra sejak 2014 sebagai Ketua BAGUS. Ia mengingat pesan ...
KRONIK

Geger Benda Purbakala Hilang, DPRD Sebut Jember Darurat Cagar Budaya

JEMBER – Dua batu yoni hilang dari Situs Pocangan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember. Ketua Komisi B DPRD ...
LEGISLATIF

Komisi III DPRD Ngawi Pantau Pembangunan Pasar Beran

NGAWI – Pembangunan Pasar Beran di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, mendapat perhatian dari Komisi III ...