Jumat
07 Agustus 2026 | 12 : 00

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Perlu UU Baru untuk Dongkrak Investasi di Daerah

pdip-jatim-adi-sutarwijono-utami

pdip-jatim-adi-sutarwijono-utamiSURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengusulkan pemerintah pusat membuat undang-undang (UU) baru khusus mengatur soal peningkatan usaha. Dengan UU tersebut, nantinya pemerintah daerah seperti Pemkot Surabaya, tidak perlu membuat bermacam perda terkait peningkatan iklim investasi.

Usulan ini dia sampaikan terkait penghapusan perda izin gangguan atau hinder ordonantie (HO) oleh pemerintah pusat.

Menurut Awi, sapaan Adi Sutarwijono, untuk mendirikan mal misalnya, pengusaha harus mengurus aneka macam perizinan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) hingga amdal lalin.  Dan tempat mengurus perizinan tersebut, ungkapnya, lokasinya pun berbeda-beda.

“Nah, kalau ada undang-undang khusus yang menjadi ‘kitab suci’ perizinan itu, tentu lebih bagus. Sehingga daerah tidak perlu repot-repot membuat beragam aturan,” kata Adi Sutarwijono, kemarin.

Wakil Ketua Komisi A ini berpendapat, penghapusan HO tetap ada sisi negatifnya. Ketika perdanya sudah tidak ada, jelas Awi, maka bila di kemudian hari ada gangguan pada usaha tersebut, maka akan susah pengawasannya.

Pun dari sisi pendapatan asli daerah, Awi menyebut ada potensi pendapatan yang hilang mencapai Rp12 miliar. Potensi ini didapat dengan asumsi rata-rata jumlah pengajuan izin HO tiap tahunnya yang mencapai 1.000 lebih atau 100 pemohon setiap bulan.

“Saat ini saja, Surabaya sudah kehilangan potensi Rp12 miliar dari penghapusan izin HO. Sebab, begitu regulasi dihapus maka tidak ada lagi retribusi HO yang masuk,” ungkapnya.

Terkait penghapusan izin gangguan, Pemkot Surabaya berkeyakinan, tetap ada efek positif bagi iklim investasi di Kota Pahlawan. Sehingga dengan sendirinya pembangunan Surabaya di sektor ekonomi ikut membaik pula.

”Kita memang kehilangan Rp12 miliar. Tapi multiplayer effectnya, iklim investasi di Surabaya akan meningkat,” ungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Musdiq Ali Suhudi kepada wartawan.

Musdiq berpendapat, PAD sebesar Rp12 miliar dari izin gangguan masih terlalu kecil dibandingkan dengan meningkatnya iklim investasi pasca penghapusan izin HO. Oleh karena itu, pihaknya dia tidak merasa risau dengan adanya kebijakan penghapusan izin gangguan.

Seusuai instruksi Wali Kota Surabaya No.3/2016 pada 18 Agustus lalu, izin gangguan secara resmi dihilangkan, baik untuk yang baru maupun daftar ulang. Namun karena aturan itu baru dikeluarkan, saat ini pihaknya belum bisa menghitung berapa persen peningkatan investasi di Surabaya setelah penghapusan HO. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

PDIP Kota Blitar Percepat Regenerasi, Wajibkan Keterlibatan Gen Z di Struktur Ranting

DPC PDI Perjuangan Kota Blitar mewajibkan keterlibatan Gen Z dalam kepengurusan ranting sebagai strategi regenerasi ...
KRONIK

Silaturahmi dengan Keluarga Besar MAN Sumenep, Hj. Ansari: Suara Para Guru Sangat Penting

SUMENEP – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, melakukan kunjungan ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumenep, pada ...
EKSEKUTIF

Tekan Timbulan Sampah ke TPA Benowo, Eri Cahyadi Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Rumah

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota ...
KRONIK

Hj. Ansari Tegaskan Peran Penting P2K2, Ajak Keluarga Prioritaskan Pendidikan Anak

PAMEKASAN – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, mengatakan bahwa Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga ...
SEMENTARA ITU...

Mas Dhito Beri Beasiswa dan Peralatan Las untuk Peraih Emas LKS Nasional 2026

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan beasiswa hingga perguruan tinggi dan peralatan las kepada Moh. ...
LEGISLATIF

DPRD Jatim Targetkan Komisi Disabilitas Pertama di Indonesia Terbentuk Agustus 2026

DPRD Jawa Timur menargetkan pembentukan Komisi Disabilitas pertama di Indonesia melalui penyelesaian Raperda ...