Jumat
07 Agustus 2026 | 11 : 59

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Legislator Surabaya Minta Perda 5/2008 soal Rokok Diefektifkan

pdip-jatim-dyah-katarina-surabaya

pdip-jatim-dyah-katarina-surabayaSURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Dyah Katarina mengatakan, pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah tuntas. Rencananya, Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR akan melaporkan hasil pembahasan ke badan musyawarah (banmus), Senin (29/8/2016) depan.

Menurut Dyah, sebagian besar anggota pansus bersepakat, raperda dikembalikan ke Pemerintah Kota Surabaya. Alasannya, karena aturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Terbatas Merokok (KTM) dan Kawasan Tanpa rokok (KTR), pelaksanaannya belum efektif.

“Delapan anggota pansus menghendaki raperda dikembalikan. Sedang tiga orang tetap menerima,” ungkap Dyah Katarina, kemarin.

Sesuai keputusan bersama antara Kementerian Kesehatan dan Kemendagri, terang Dyah, daerah juga diberi kesempatan untuk menambah area bebas rokok.

“Yang kemarin saja belum efektif, kok mau ditambah dengan poin–poin lainnya. Lebih baik perda yang kemarin dibuat lebih efektif,” ujar Sekretaris Pansus Raperda KTR ini.

Dalam Raperda KTR, sebut Dyah, juga ada beberapa poin baru yang diusulkan. Dia menilai, beberapa poin anyar itu sulit diterapkan di Kota Surabaya.

Misalnya, penerapan KTR di tujuh lokasi yakni tempat kegiatan anak-anak, kawasan kantor, tempat terbuka publik, angkutan umum, rumah sakit, kawasan sekolah, dan tempat ibadah.

“Saya tidak yakin kalau KTR itu bisa diterapkan di tujuh lokasi itu. Khawatirnya kalau semisal dibuat, dan gagal diterapkan kan ya percuma,” ucap dia.

Dyah menambahkan, raperda ini di antaranya juga mengatur perkantoran maupun ruang terbuka seperti Kebun Binatang Surabaya (KBS), harus memiliki ruang merokok minimal lima meter dari pintu masuk area. Bagi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000.

“Misalkan di KBS, pengunjung sudah masuk jauh ke dalam, apa ya mungkin kembali ke pintu masuk (untuk merokok)?” katanya.

Soal sanksi denda, dia menilai maksudnya memang baik agar para perokok jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya merokok di tempat umum. Hanya, sebut Dyah, tidak semua orang mampu membayar denda ini.

“Untuk menghidupi keluarganya saja, kadang sudah pas – pasan,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota pansus yang juga Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana menyatakan, aturan lama yakni Perda Nomor 5 Tahun 2008 tidak hanya belum efektif. Tapi   faktor pengawasan juga masih lemah.

Sebab, selama ini banyak pelanggaran terjadi, namun faktanya hampir tak ada penindakan. “Jadi perda yang kemarin itu  mandul,” ungkap Agustin.

Dalam membuat perda, tambah Agustin, selain efektifitasnya, yang harus dipikirkan adalah dampak negatif lainnya.

Terpisah, Ketua Pansus Raperda KTR Anugrah Ariyadi mengatakan, hasil pembahasan di pansus masih akan dirapatkan dalam banmus. “Masih ada beberapa kemungkinan apakah itu ditolak, diterima dengan catatan, atau diterima,” jelas Anugrah. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

PDIP Kota Blitar Percepat Regenerasi, Wajibkan Keterlibatan Gen Z di Struktur Ranting

DPC PDI Perjuangan Kota Blitar mewajibkan keterlibatan Gen Z dalam kepengurusan ranting sebagai strategi regenerasi ...
KRONIK

Silaturahmi dengan Keluarga Besar MAN Sumenep, Hj. Ansari: Suara Para Guru Sangat Penting

SUMENEP – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, melakukan kunjungan ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumenep, pada ...
EKSEKUTIF

Tekan Timbulan Sampah ke TPA Benowo, Eri Cahyadi Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Rumah

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota ...
KRONIK

Hj. Ansari Tegaskan Peran Penting P2K2, Ajak Keluarga Prioritaskan Pendidikan Anak

PAMEKASAN – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, mengatakan bahwa Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga ...
SEMENTARA ITU...

Mas Dhito Beri Beasiswa dan Peralatan Las untuk Peraih Emas LKS Nasional 2026

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan beasiswa hingga perguruan tinggi dan peralatan las kepada Moh. ...
LEGISLATIF

DPRD Jatim Targetkan Komisi Disabilitas Pertama di Indonesia Terbentuk Agustus 2026

DPRD Jawa Timur menargetkan pembentukan Komisi Disabilitas pertama di Indonesia melalui penyelesaian Raperda ...