BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro menyatakan persetujuan dan menerima Raperda tentang Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan untuk disahkan menjadi Perda, pernyataan tersebut disampaikan melalui juru bicara fraksi, Natasya Devianti, di persidangan Paripurna Pendapat Akhir Fraksi, Rabu (26/11/2025).
Dalam penyampaian pandangan Fraksi Natasya memberikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan Bupati Bojonegoro atas penjelasan eksekutif yang dinilai jelas dan komprehensif, terkait landasan konstitusional pembentukan Dana Abadi Pendidikan.
Fraksi PDI Perjuangan Bojonegoro menilai, Raperda ini memiliki pijakan hukum yang kokoh dan menggaris bawahi amanat UUD 1945 Pasal 31, yang mengatur lima poin utama mengenai hak warga negara atas pendidikan dan kewajiban negara menyediakan pendanaan minimal 20% APBN/APBD.
Mengenai Dana Abadi Pendidikan diperkuat oleh UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Permenkeu No. 64 Tahun 2024 tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah.
Penyampaian pandangan Fraksi PDI Perjuangan dalam hal ini tentang alokasi anggaran pendidikan Bojonegoro sudah mendekati standar ideal sesuai mandatory spending.
Keberhasilan pemerintah pusat melalui LPDP yang sudah mencapai Rp 99,1 triliun menjadi contoh penting bagi pemerintah daerah.
Dorongan Fraksi PDI Perjuangan agar Bojonegoro mulai mempersiapkan pendirian kampus negeri sebagai simbol kemajuan pendidikan daerah,perihal tersebut mencuri perhatian berbagai kalangan.
“Adanya Raperda ini kami Fraksi PDI Perjuangan sangat bergembira dengan, Harapan Bojonegoro ke depan bisa memiliki kampus negeri yang menjadi kebanggaan masyarakat kita semua,” jelas Natasya penuh semangat.
Dorongan ini dianggap relevan karena Dana Abadi Pendidikan dapat menjadi instrumen pendukung peningkatan kualitas SDM secara berkelanjutan.

Catatan penting dari PDI Perjuangan adanya Raperda Dana Abadi yang harus di perhatikan pemerintah Daerah adalah:
1. Pengelolaan oleh BUD Wajib Transparan
Lima tahun pertama, Dana Abadi akan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan rekening terpisah. Fraksi PDI Perjuangan menekankan perlunya pengawasan ketat, sistem transparan dan akuntabel, dan laporan yang jelas dan bisa diakses publik.
“Masyarakat atau publik harus melihat kondisi Dana Abadi secara terbuka,” lanjut Natasya Devianti.
2. Skema Beasiswa Harus Berdasarkan Kondisi Riil Pendidikan
Beasiswa dan riset yang didanai hasil pengelolaan Dana Abadi harus memiliki sasaran yang jelas.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan perlunya rumusan teknis yang tepat, jenjang pendidikan mana saja yang diprioritaskan, siapa yang paling membutuhkan.
3. Harus Berkeadilan untuk Semua Warga Bojonegoro
Dalam pandangannya PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro mengingatkan dan berharap adanya Dana Abadi bukan hanya untuk sebagian kelompok, tetapi untuk seluruh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan prinsip keadilan dan kesetaraan akses pendidikan.
Point menarik lainnya adalah penekanan PDI Perjuangan terhadap pentingnya Dana Abadi Pesantren.
Mengacu pada Keppres No. 111 Tahun 2021, Dana Abadi Pendidikan nasional meliputi, Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, Dana Abadi Perguruan Tinggi dan Dana Abadi Pesantren.
PDI Perjuangan Bojonegoro berpandangan dalam penilaian pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan moral generasi muda.
“Selain unggul dalam sains, generasi kita juga harus unggul dalam akhlaq kalau bahasa jawanya toto kromo unggah-ungguh, tepo seliro, dan nilai adab yang diajarkan pesantren,”selah Sasa sapaan akrabnya.
Setelah menyampaikan seluruh pandangan dan catatan,PDI Perjuangan Bojonegoro ressmi menyatakan mendukung penuh Raperda Dana Abadi Pendidikan untuk agar menjadi Perda.
“Dengan memperhatikan seluruh catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro,” tutupnya.(dian/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













