GRESIK – Anggota DPRD Kabupaten Gresik Elvita Yuliati atau Vetty mengajak konstituennya di wilayah Kebomas – Gresik, bersama-sama memberantas peredaran minuman keras (miras), dan menciptakan lingkungan yang aman kondusif.
Ajakan tersebut disampaikan ditengah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 sebagai perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, di Desa Karangkiring, kecamatan Kebomas, Sabtu 22 November 2025.
“Dengan alasan apapun tidak boleh ada peredaran minuman keras di Gresik. Ancaman hukumannya sudah jelas, mulai denda sampai kurungan penjara,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut, Minggu 23 November 2025.
Vetty menyampaikan, dalam perda tersebut sudah dijelaskan jenis-jenis pelanggarannya. Diantaranya, mulai dari produksi, pengoplosan, peredaran, penyimpanan, hingga konsumsi minuman keras.
“Perda ini menegaskan bahwa minuman beralkohol berbahan rempah atau jamu untuk kepentingan kesehatan hanya boleh dijual di apotek, toko obat,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, adanya Perda larangan miras tersebut memberikan pemahaman kepada masyarakat. Mengingat tidak semua orang memahami batasan dan ketentuan dalam perda ini.
“Karena itu, kami memandang penting turun langsung memberikan penjelasan agar tidak ada pelanggaran yang terjadi akibat ketidaktahuan,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh peredaran minuman keras ilegal. Tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berisiko merusak generasi muda dan memicu gangguan ketertiban.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Pemerintah daerah dan aparat siap menindaklanjuti setiap informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib,” pungkasnya.
Ditambahkan, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, DPRD, dan aparat penegak hukum merupakan elemen penting dalam menjaga ketertiban umum serta mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif di Kabupaten Gresik. (mus/hs)